Rugi Rp 2,9 Miliar, Nasabah Desak Dekan Ekonomi Untab Dipenjara

BERITAKOPERASI, PURWOKERTO - Koperasi KSU Werdhi Sedana, Mengwi, Kabupaten Badung, belakangan menjadi sorotan. Beberapa nasabah mengaku mengalami kerugian hingga total Rp 2,9 miliar. Mereka pun menuntut agar pihak kepolisian segera menahan Manajer Koperasi yang juga Dekat Ekonomi di Universitas Tabanan (Untab) I Wayan Trimajaya dipenjara. Jumat (10/11/2023), I Putu Agus Putra Sumarjana selalu kuasa hukum para korban mengatakan, Trimajaya telah dilaporkan, sembari menunjukan bukti laporan dengan nomor registrasi STPL/1276/XI/2023/SPKT/POLDA BALI.

Rugi Rp 2,9 Miliar, Nasabah Desak Dekan Ekonomi Untab Dipenjara

BERITAKOPERASI, PURWOKERTO - Koperasi KSU Werdhi Sedana, Mengwi, Kabupaten Badung, belakangan menjadi sorotan. Beberapa nasabah mengaku mengalami kerugian hingga total Rp 2,9 miliar.
Mereka pun menuntut agar pihak kepolisian segera menahan Manajer Koperasi yang juga Dekat Ekonomi di Universitas Tabanan (Untab) I Wayan Trimajaya dipenjara. 
Jumat (10/11/2023), I Putu Agus Putra Sumarjana selalu kuasa hukum para korban mengatakan, Trimajaya telah dilaporkan, sembari menunjukan bukti laporan dengan nomor registrasi STPL/1276/XI/2023/SPKT/POLDA BALI.

"Dilaporkan atas dugaan tindak pidana perbankan dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU)," katanya kepada awak media usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Bali.
Ungkap dia, nasabah sudah berusaha untuk mediasi secara kekeluargaan, namun tidak ada titik temu dengan terlapor yang berstatus Dekan Ekonomi tersebut.
"Tidak ada kejelasan, mereka terpaksa laporan lelaki bertitel SE.MM tentang permaslaah di koperasi yang berada di Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Badung itu," terangnya. 
Nasabah yang tabung uang di koperasi tersebut, tidak bisa menarik uang tabungannya tanpa alasan yang jelas.


Selain itu pihak koperasi juga tidak mencarikan solusi yang bijak agar masalah itu selesai.
Khusus untuk sembilan orang nasabah yang buat laporan ke Polda Bali kemarin total kerugiannya mencapai Rp 2,9 miliar. Sementara di koperasi tersebut nasabahnya mencapai ribuan orang.
Pelapor sendiri datang ke Polda Bali dengan membawa spanduk. I Ketut Candi salah satu korban mengatakan kasus ini mulai muncul sejak tahun 2019.


Pada saat itu dirinya mau menarik uang Rp 500 juta untuk beli tanah di Pelaga, Kecamatan Petang, Badung.
"Namun uang tersebut tidak cair tanpa alasan yang jelas sampai sekarang," jelasnya.
Dia mau jadi nasabah di sana karena sangat percaya dengan koperasi tersebut. Apalagi koperasi itu merupakan koperasi terbaik penilaian Dinas Koperasi Badung saat itu.
Misalnya membuat arisan motor. "Awalnya saya ikut arisan sepeda motor. Saya mengajak beberapa teman dari Gianyar. Beberapa tahun berjalan aman dan bagus," teranngnya. *** (Beritakoperasi/Mega)