Indonesia Darurat Koperasi, Benarkah Demikian ?

Beritakoperasi, Jakarta - Indonesia disebut tengah darurat koperasi menyusul banyaknya kasus penggelapan dana oleh oknum-oknum yang mengaku sebagai koperasi.

Indonesia Darurat Koperasi, Benarkah Demikian ?
Rully Indrawan

Beritakoperasi, Jakarta - Indonesia disebut tengah darurat koperasi menyusul banyaknya kasus penggelapan dana oleh oknum-oknum yang mengaku sebagai koperasi.

 

Pengamat koperasi yang dulunya menjabat Sesmenkop UKM periode 2019-2021, Rully Indrawan, buka suara terkait isu yang beredar tersebut. Rully tak tutup mata bahwa memang ada beberapa koperasi yang bermasalah, namun dia menampik kalau Indonesia darurat koperasi.

 

Menurut Rully, jumlah koperasi di Indonesia ini ada lebih dari 130 ribu. Sementara yang bermasalah hanya segelintir saja, tapi seolah-olah ada penggiringan opini bahwa semua itu bermasalah.

 

“Saya prihatin dengan kondisi saat ini, seolah-olah masyarakat itu diajak berfikir bahwa semua koperasi bermasalah. Padahal koperasi di Indonesia itu ada 130 ribuan. Sekarang kalua memang ada koperasi yang bermasalah itu hanya beberapa saja, nah itu tinggal dipresentasikan saja dengan koperasinya yang ada berapa,” ungkap Rully, dikutip dari MNC Portal.


Pemerintah saat ini juga tengah berupaya melakukan Revisi UU 25/1992 guna memperkuat pengawasan koperasi.


Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki juga menyebutkan dalam revisi UU Koperasi setidaknya ada 3 hal yang diusulkan yakni pembentukan otoritas pengawas koperasi, adanya lembaga penjamin simpanan koperasi dan pembentukan dana talangan bagi koperasi yang mengalami kesulitan.

 


"Sebenarnya sudah selama ini join audit antara Kemenkop dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) karena sekarang saya sudah bikin regulasi bahwa koperasi simpan pinjam itu harus terhubung ke PPATK. Ya jadi dalam apa, untuk mencegah terjadinya pencucian uang di koperasi. Jadi koperasi-koperasi ini harus melapor ke PPATK," kata Teten di sela kunjungan kerja di Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Kamis (16/2/2023).

 

Teten mengatakan dalam UU Koperasi itu Kementerian Koperasi tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan. Maka itu pengawasan dari Kemenkop dilakukan lewat Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop). Namun payung hukum ini tidak sekuat pengawasan perbankan lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Beritakoperasi/Sefi)

 

BACA JUGA : Dr. Mohamad Sukri : Ledakan KSP Bermasalah Sudah Diingatkan 15 Tahun Lalu