Tanggapi Revrisond Baswir, Angkatan Muda Koperasi Indonesia : DNA KSP Sama Persis Dengan Raiffeisenbanken Di Jerman

Beritakoperasi - Data Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) terdapat 127 ribu koperasi di Indonesia saat ini dengan 25,1 juta anggota dan aset koperasi mencapai Rp 221 triliun. Tidak hanya itu, survei Bank Dunia menemukan fakta bahwa koperasi menjadi akses keuangan untuk pertama kalinya bagi 72 persen masyarakat Indonesia atau lebih dari 100 juta orang penduduk usia produktif. Angkatan Muda Koperasi Indonesia ikut bersuara soal pandangan ekonom UGM, Revrisond Baswir yang mengemuka di 2 hari terakhir ini terkait pengawasan koperasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tanggapi Revrisond Baswir, Angkatan Muda Koperasi Indonesia : DNA KSP Sama Persis Dengan Raiffeisenbanken Di Jerman

Beritakoperasi - Data Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) terdapat 127 ribu koperasi di Indonesia saat ini dengan 25,1 juta anggota dan aset koperasi mencapai Rp 221 triliun. Tidak hanya itu, survei Bank Dunia menemukan fakta bahwa koperasi menjadi akses keuangan untuk pertama kalinya bagi 72 persen masyarakat Indonesia atau lebih dari 100 juta orang penduduk usia produktif.

 

DapatkanBung Karya Lengkap Bung Hatta Terbitan LP3ES

Angkatan Muda Koperasi Indonesia ikut bersuara soal pandangan ekonom UGM, Revrisond Baswir yang mengemuka di 2 hari terakhir ini terkait pengawasan koperasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca : Forkopi Tanggapi Revrisond Baswir

Frans Meroga Panggabean jelaskan jika pengawasan koperasi di Jerman bisa menjadi benchmark yang tepat.

Frans Meroga, Ketua Angkatan Muda Koperasi Indonesia

Ia katakana dari hasil studi yang dilakukan oleh Angkatan Muda Koperasi Indonesia, ia menemukan fakta bahwa di Jerman terdapat 3 kelompok besar pelaku utama industri jasa keuangan di Jerman yaitu Jaringan Keuangan Koperasi “Volksbanken Raiffeisenbanken” lalu bank tabungan “Sparkassen-Finanzgruppe” serta bank swasta komersial “Bundesverband Deutscher Banken”.

 

”Masing-masing dari ketiga pelaku utama tersebut memiliki mekanisme pengawasan dan penjaminan simpanan yang berbeda. Dalam hal pengawasan “Münchener Hypothekenban” mengawasi jaringan keuangan koperasi. Sedangkan bank tabungan dan bank swasta komersial diawasi oleh Bafin dan Deutsche Bundesbank “ jelasnya pada redaksi Berita Koperasi.

“Jadi jaringan keuangan koperasi di Jerman dibedakan otoritas pengawasannya karena berprinsip semangat kekeluargaan dan gotong royong membangun ekonomi masyarakat, sama seperti koperasi di Indonesia,” papar Frans.

 

“Saya kira Jerman menjadi satu negara yang bisa kita jadikan benchmark untuk hal ini. Pola pengawasan yang dianut di negara Jerman dapat diadopsi oleh pemerintah Indonesia karena pada dasarnya sejarah berdirinya koperasi di Indonesia pun terinspirasi dari gerakan koperasi kredit di Jerman yang dipelopori oleh Friedrich Wilhelm Raiffeisen pada Tahun 1864” pungkasnya.

 

Tommy Priyanto, tokoh Angkatan Muda Koperasi Indonesia yang lain berpendapat sama. Tommy lebih jauh mengungkapkan bahwa diperlukan transformasi koperasi menjadi lebih modern dengan melengkapi beberapa infrastruktur pendukung guna mempercepat modernisasi koperasi.

 

Frans dan Tomyy menyarankan Kemenkop UKM dapat membentuk 3 unit badan layanan umum (BLU) baru, menambah 2 BLU sebelumnya yang telah ada yaitu LPDB dan SMESCO sebagai infrastruktur pendukung percepatan modernisasi koperasi. Tambahan BLU  ini akan menjalankan fungsi pengawasan koperasi, pemeringkatan koperasi, pusat big data anggota, penjaminan simpanan anggota, pusat litbang, serta agregator kemitraan.

 

BLU Kemenkop saat ini baru 2 yaitu LPDB dan Smesco, jadi kalau bertambah 3 lagi saya rasa masih memungkinkan. BLU Kemenkop yang menjadi prioritas adalah yang akan diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan koperasi simpan pinjam, lengkap dengan rutin mempublikasikan peringkat rating koperasi simpan pinjam kepada masyarakat,” ungkap kedua tokoh muda koperasi ini.

 

Kedua tokoh muda koperasi ini sepakat pembentukan BLU Kemenkop sebagai infrastruktur pendukung pengawasan dan penjaminan simpanan anggota bagi koperasi simpan pinjam ini adalah solusi dari gerakan koperasi atas sikap kami menolak RUU P2SK kemarin, terutama pada Bab ke-12 yang memberikan kuasa absolute kepada OJK dalam seluruh kegiatan usaha koperasi simpan pinjam.

 

Gerakan anak muda di koperasi Indonesia ini menilai solusi ini lebih tepat sebagai penguatan peran dan fungsi Kemenkop atas kualitas koperasi simpan pinjam.

 

Mereka sepakat mengatakan bahwa kuasa absolute OJK tersebut dinilai mencederai UUD 1945 karena pada Pasal 33 UUD 1945 secara jelas dikatakan bahwa koperasi adalah sistem ekonomi usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan sehingga pada dasarnya koperasi adalah badan usaha yang memiliki mekanisme mengatur dirinya sendiri (self regulated).

 

“Biarpun seharusnya self regulated, tapi kami gerakan koperasi ingin menunjukkan bahwa kami tidak takut diawasi secara profesional tapi harus sesuai dengan substansi jatidiri koperasi. Sebagai acuan di negara Jerman sebagai tempat lahirnya koperasi jasa keuangan, pengawasan dan penjaminan koperasi jasa keuangan juga diatur terpisah dan berbeda dari bank pemerintah dan swasta,” ungkap Tommy.

 

“Biarpun seharusnya self regulated, tapi kami gerakan koperasi ingin menunjukkan bahwa kami tidak takut diawasi secara profesional tapi harus sesuai dengan substansi jatidiri koperasi. Sebagai acuan di negara Jerman sebagai tempat lahirnya koperasi jasa keuangan, pengawasan dan penjaminan koperasi jasa keuangan juga diatur terpisah dan berbeda dari bank pemerintah dan swasta,” ungkap Tommy lagi.

 

“DNA koperasi simpan pinjam di Indonesia sama persis dengan raiffeisenbanken di Jerman. Di tempat asalnya pun Pengawasan dan Penjaminan Simpanan Koperasi Terkhusus dibedakan dari perbankan. Jadi apalagi yang harus diperdebatkan “benchmark”-nya kuat dan jelas, tinggal diaplikasikan saja dalam regulasi Indonesia,” kata Tommy Priyanto yang juga Ketua I KSP Kodanua.

 

Kedua tokoh muda ini tidak sepakat dengan pernyataan jika koperasi harus diperlakukan sama dengan perbankan dan lembaga keuangan lain yang harus diawasi OJK karena memang DNA koperasi berbeda. (Diah/Beritakoperasi)