Beritakoperasi, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan  alias Omnibus Law Sektor Keuangan yang saat ini tengah bergulir di DPR, banyak dipersoalkan oleh pelaku koperasi tanah air.

 

Baca : Mari Jadi Dermawan Di Gempa Cianjur

Andy A Djunaid secara tegas menanggapi pernyataan Ekonom Universitas Gajah Mada (UGM) Revrisond Baswir yang mengatakan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap KSP akan membuat koperasi di sektor itu diperlakukan setara sebagaimana financial technology (fintech), perbankan, asuransi, dan semua yang bergerak di sektor keuangan.

Andy A Djunaid, Ketua Presidium Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi)

 

Andy berpendapat lain, konteks diperlakukan sama ini bukan lantas harus diawasi oleh lembaga yang sama. Andy dengan tegas mengatakan yang diperlukan adalah terciptanya ekosistem yang sama. ”Berbeda antara diawasi oleh lembaga yang sama dengan diperlakukan sama karena memiliki ekosistem yang sama” ujar Andy buka suara soal pendapat dosen UGM ini.

Dapatkan BukuKarya Lengkap Bung Hatta Terbitan LP3ES (Diskon 10%)

Buku Karya Lengkap Bung Hatta

”Yang diperlukan oleh koperasi adalah ekosistem bisnis yang sesuai dengan lanskap, nilai dan jati diri koperasi. Koperasi butuh pengawasan iya,  koperasi butuh kepastian terhadap kekuatan anggota dalam menjamin anggota lain yang menyimpan iya, jadi ada pendapat soal LPS (red : Lembaga Penjamin Simpanan) kami pelaku koperasi pasti setuju” ujarnya lagi.

Baca juga:  Menteri Teten Ungkap Lima Pondasi untuk Pelaku UMKM dan Dorong UMKM Konsolidasi dalam Wadah Koperasi

 

Ia juga menyoroti pernyataan Revrisond Baswir soal di UU No.25 Tahun 1992 tidak memberikan ruang pengawasan koperasi pada Kemenkopukm. ”Soal ini sudah jelas dan tegas, seperti Pak Revrisond harus baca lagi UU No.25 Tahun 1992” tegasnya lagi.

Baca : Pengawasan Koperasi Oleh Kemenkop

“Coba kita lihat Pasal 44 tersebut tersurat secara jelas bahwa  pelaksanaan  kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi  diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.  Untuk itu diterbitkan Peraturan Pemerintah  Nomor 9 tahun 1995 tentang  Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.  Hal yang terkait dengan pengawasan oleh Pemerintah, tersebut dalam pasal  24  PP No. 9 tahun 1995” terang Andy

 

 

“Pembinaan dan Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam  dilakukan oleh Menteri. Pasal  26  PP No. 9 tahun 1995 katakan Koperasi Simpan Pinjam  wajib menyampaikan laporan berkala dan tahunan kepada Menteri. Beberapa hari lalu Pak Teguh Boediyana mantan Stafsus Menkop Era Pak Puspayoga sudah menjelaskan secara detail soal pengawasan ini” ujar Ketua Presidium Forkopi ini.

Baca juga:  Berita Koperasi Ajak Galang Dana Bantuan Korban  Gempa Cianjur

 

”Peraturan Pemerintah  No. 9 tahun 1995 tentang  Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, Peraturan Menteri Koperasi dan  UKM No. 15 tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam Koperasi yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM  Nomor  02 tahun 2017 tentang  Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 15 tahun 2015, Pertaturan Menteri Koperasi  dan UKM  No. 9 tahun  2020 tentang Pengawasan Koperasi” tegasnya menjelaskan.

 

”Kemarin Pak Revrisond katakan tidak ada pembedaan pengawasan otoritas keuangan terhadap koperasi dan yang bukan koperasi, ini tentu salah besar. Apalagi sampai mengutip ICA segala, di seluruh dunia koperasi sektor keuangan diawasi oleh lembaga yang mengerti jadi diri koperasi” ujar Andy lagi.

Dapatkan Pemikiran Bung Hatta Yang Terekam Dalam Buku Ekslusif Ini  Hub Redaksi 0877-7611-3133

Menutup pernyataannya Andy siap untuk menggelar diskusi publik melalui FGD atau seminar soal pengawasan koperasi. ”Kita boleh adu pendapat di ruang seminar yang ilmiah dan akademis. Kita undang orang ICA untuk berbicara” pungkas Andy. (Diah/Beritakoperasi)

Baca juga:  Kontribusi UMKM Tembus 60,5 persen terhadap PDB, Peran Tenaga Pendamping jadi Kunci Sukses UMKM Naik Kelas