Beritakoperasi, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias Omnibus Law Sektor Keuangan yang saat ini tengah bergulir di DPR, banyak dipersoalkan oleh pelaku koperasi tanah air.
Baca : Mari Jadi Dermawan Di Gempa Cianjur
Andy A Djunaid secara tegas menanggapi pernyataan Ekonom Universitas Gajah Mada (UGM) Revrisond Baswir yang mengatakan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap KSP akan membuat koperasi di sektor itu diperlakukan setara sebagaimana financial technology (fintech), perbankan, asuransi, dan semua yang bergerak di sektor keuangan.
Andy A Djunaid, Ketua Presidium Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi)
Andy berpendapat lain, konteks diperlakukan sama ini bukan lantas harus diawasi oleh lembaga yang sama. Andy dengan tegas mengatakan yang diperlukan adalah terciptanya ekosistem yang sama. ”Berbeda antara diawasi oleh lembaga yang sama dengan diperlakukan sama karena memiliki ekosistem yang sama” ujar Andy buka suara soal pendapat dosen UGM ini.
Dapatkan Buku : Karya Lengkap Bung Hatta Terbitan LP3ES (Diskon 10%)
”Yang diperlukan oleh koperasi adalah ekosistem bisnis yang sesuai dengan lanskap, nilai dan jati diri koperasi. Koperasi butuh pengawasan iya, koperasi butuh kepastian terhadap kekuatan anggota dalam menjamin anggota lain yang menyimpan iya, jadi ada pendapat soal LPS (red : Lembaga Penjamin Simpanan) kami pelaku koperasi pasti setuju” ujarnya lagi.
Ia juga menyoroti pernyataan Revrisond Baswir soal di UU No.25 Tahun 1992 tidak memberikan ruang pengawasan koperasi pada Kemenkopukm. ”Soal ini sudah jelas dan tegas, seperti Pak Revrisond harus baca lagi UU No.25 Tahun 1992” tegasnya lagi.
Baca : Pengawasan Koperasi Oleh Kemenkop
“Coba kita lihat Pasal 44 tersebut tersurat secara jelas bahwa pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Untuk itu diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Hal yang terkait dengan pengawasan oleh Pemerintah, tersebut dalam pasal 24 PP No. 9 tahun 1995” terang Andy
“Pembinaan dan Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam dilakukan oleh Menteri. Pasal 26 PP No. 9 tahun 1995 katakan Koperasi Simpan Pinjam wajib menyampaikan laporan berkala dan tahunan kepada Menteri. Beberapa hari lalu Pak Teguh Boediyana mantan Stafsus Menkop Era Pak Puspayoga sudah menjelaskan secara detail soal pengawasan ini” ujar Ketua Presidium Forkopi ini.
”Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 15 tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam Koperasi yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 15 tahun 2015, Pertaturan Menteri Koperasi dan UKM No. 9 tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi” tegasnya menjelaskan.
”Kemarin Pak Revrisond katakan tidak ada pembedaan pengawasan otoritas keuangan terhadap koperasi dan yang bukan koperasi, ini tentu salah besar. Apalagi sampai mengutip ICA segala, di seluruh dunia koperasi sektor keuangan diawasi oleh lembaga yang mengerti jadi diri koperasi” ujar Andy lagi.
Dapatkan Pemikiran Bung Hatta Yang Terekam Dalam Buku Ekslusif Ini Hub Redaksi 0877-7611-3133
Menutup pernyataannya Andy siap untuk menggelar diskusi publik melalui FGD atau seminar soal pengawasan koperasi. ”Kita boleh adu pendapat di ruang seminar yang ilmiah dan akademis. Kita undang orang ICA untuk berbicara” pungkas Andy. (Diah/Beritakoperasi)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.