Berita Koperasi, Pasuruan – Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), menjadi konsen gerakan Koperasi se-Indonesia. Pasalnya beberapa pasal dalam draft RUU PPSK ini dinilai merugikan dan melemahkan keberadaan koperasi.
Abdul Majid Umar, Penasehat Forum Koperasi Syariah Jawa Timur mengatakan, keberadaan OJK yang masuk dalam ranah koperasi akan membuat koperasi dikerdilkan.
“Koperasi dikelola tidak hanya secara finansial tapi juga ada sisi sosial yg harus di perhatikan, ruginya jika koperasi diawasi OJK pasti koperasi akan mati secara perlahan dan susah untuk bergarak karena denda akan dijalankan” terangnya.
“Masalah itu bisa diselesaikan dan tidak perlu terjadi adanya denda, pencabutan izin dan di cabutnya izin sama saja mencabut nyawa, padahal kita mengelola sosial kapital tidak mudah sementara di sisi lain ada orang-orang yang memanfaatkan badan hukum koperasi untuk kepentingan dirinya yang notabene kapitalis" tegas Pak Kyai asal Pasuruan ini.
"Kita tahu bisnis kapitalis hanya soal perhitungan finansial saja tanpa memperhitungkan aspek sosial kekeluargaan, kebersamaan sebagaimana yang diamanatkan di dalam pasal 33 UUD 45” lanjut Abdul Majid dalam Keterangannya Senin (21/11).
Menurutnya jika DPR tetap mengesahkan RUU PPSK menjadi Undang-Undang, kami tetap mengupayakan menuntut agar didalam pengawasan tetap melibatkan anggota karena pemiliknya adalah semua anggota sehingga libatkan anggota dalam melakukan kontrol terhadap perkoperasian yang ada.
“Saya berharap pengawasan tetap berada dibawah pengawasan Kementerian Koperasi, kemudian yang kedua, jangan hanya orang yang meletakan dana besar di perbankan atau asuransi yang dijamin simpanannya, tapi juga bagaimana di koperasi ada juga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk anggota" tegasnya.
"Jadi bagaimana kepedulian pemerintah terhadap koperasi ikut juga menjamin, jangan hanya masyarakatnya saja, tapi kelangsungan koperasi juga harus dijaga karena bagaimana pun koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia” ucap Abdul Majid Umar
Penasehat Forum Koperasi Syariah Jawa Timur Abdul Majid Umar menyatakan bahwa Koperasi di seluruh Jawa Timur menolak tentang pengawasan OJK di Koperasi.
Malah menurutnya, penolakan ini bukan hanya di Jatim saja, tetapi terjadi di seluruh Indonesia. “Gerakan koperasi saat ini sudah mengarah bulat menolak tentang pengawasan OJK. Teman-teman di Jawa Timur dan secara nasional sudah sepakat bahwa kita tidak didengar akan turun ke jalan” ucap Abdul Majid Umar Ketua Pengurus BMT UGT Nusantara.
Anang Mahmudi Sekretaris Kopsyah BMT Artha Insani Banyuwangi, Jawa Timur
Pelaku koperasi lain di Jatim, Anang Mahmudi yang juga Pembina Forum Koperasi Syariah, menyatakan bahwa Gerakan Koperasi di Jawa Timur menolak RUU PPSK Pasal 191,192 dan 298 terkait keterlibatan OJK di Koperasi.
Anang mengatakan gerakan yang sudah dilakukan antara lain membuat link petisi : https://www.change.org/Save_Koperasi_Indonesia , dengan judul FKS Jatim MENOLAK pasal 191, 192 dan 298 dalam RUU P2SK. Petisi ini telah mendapat 1.311 pendukung tandangan.
Meminta kepada seluruh gerakan koperasi di Jawa Timur membuat surat penolakan yang ditujukan kepada : Presiden RI, Ketua MPR/DPR, Ketua Komisi XI DPR, Menteri Keuangan RI.
Lebih lanjut pegiat koperasi Jatim telah melakukan pertemuan antar pemangku kepentingan diantaranya Dinas Koperasi & UKM Prov. Jawa Timur, Forum Koperasi baik konvensional maupun syariah, Dekopin dan Gerakan Koperasi., yang intinya semua menolak kehadiran OJK dalam kehidupan Koperasi Indonesia.
“Bila nanti DPR tetap mengesahkan RUU PPSK, menjadi UU dengan tanpa memperhatikan aspirasi suara Gerakan Koperasi, maka kami akan melakukan upaya lebih lanjut seperti mengajukan gugatan di MK, dan bila perlu melakukan Demo turun dijalan” pungkas Anang Mahmudi dalam keterangannya.(Lintang/Berita Koperasi)
Dapatkan : Buku Karya Lengkap Bung Hatta Terbitan LP3ES (Diskon 10%)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.