Beritakoperasi, Jakarta – Pemerintah punya rencana berikan tugas baru bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK tidak hanya mengawasi kinerja perbankan dan investasi, namun ia juga harus mengawasi koperasi simpan pinjam dan transaksi kripto. Aturan mengenai kewenangan OJK tersebut akan tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) alias Omnibus Law Sektor Keuangan yang saat ini dibahas DPR.
Dapat Buku Karya Lengkap Bung Hatta : Buku Karya Lengkap Bung Hatta Terbitan LP3ES (Diskon 10%)
Wacana OJK mengawasi koperasi ditolak oleh seluruh elemen koperasi Indonesia. Tercatat Dekopin yang saat ini sedang pecah menjadi 2 pun keduanya menolak isi RUU PPSK ini. Belum lagi elemen Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) yang saat ini beranggotakan 2300an koperasi di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subkhi mengatakan, soal pengawasan koperasi pada OJK bisa berdampak pada kinerja dari OJK sendiri. “Jumlah koperasi di Indonesia itu ada sekitar 127.000-an. Jika semua diawasi oleh OJK maka bisa dibayangkan beban kerja dari lembaga ini akan semakin berat sehingga bisa dipastikan jika langkah tersebut tidak akan efektif,” papar Fathan dalam keterangan persnya yang dikutip Jumat (2/12/2022).
Fathan menjelaskan beban OJK saat ini sudah cukup berat dalam mengawasi kinerja perbankan dan investasi. Apalagi saat ini banyak kasus yang membutuhkan gerak cepat dari OJK. Di antaranya kasus pinjaman online yang meresahkan masyarakat, termasuk kasus-kasus di bidang investasi asuransi seperti Wanaartha Life, Kresna Life, hingga AJB Bumiputera. "Kami khawatir kinerja OJK akan kian kedodoran jika diberi kewenangan baru mengawasi koperasi hingga investasi digital seperti kripto,” tegas Fathan.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sepakat bahwa OJK harus memperkuat peran dalam perlindungan konsumen. Kendati demikian harus dipertimbangkan kemampuan lembaga sehingga tidak malah menciptakan polemik dan masalah baru. “Alih-alih menyehatkan koperasi, OJK akan makin kedodoran dalam mengawasi micro prudential di sektor jasa keuangan,” lanjut Fathan.
Fathan menambahkan, koperasi pada dasarnya sudah diawasi oleh para anggotanya yang memegang otoritas tertinggi. Tapi jika dibutuhkan lembaga otoritas maka solusi untuk adanya pengawasan koperasi yang tersebar di berbagai daerah sebaiknya ada di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
“Kemenkop dan UKM sudah memiliki jaringan di berbagai daerah, tinggal bagaimana meningkatkan kapasitas pegawainya, sistem pengawasannya tinggal meniru seperti OJK mengawasi lembaga keuangan, dan kalau perlu kementerian ini mendirikan direktorat jenderal khusus untuk mengawai koperasi," pungkas anggpta DPR Dapil Jawa Tengah II ini. (Diah/Beritakoperasi)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.