Beritakoperasi, Purwokerto – Enam orang pria perampok rumah Rini Setyowati (43), pegawai koperasi asal Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Jumat (5/4/2024), ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka kompak merampok untuk kebutuhan Lebaran. Keenam pria tersebut yakni Mistari (43) warga Desa Binangun, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Endi Santoso (51) warga Desa Rejoso, Kecamatan Betek, Kabupaten Blitar.

Kemudian, Kholid Alatas (43) warga Desa Madesan, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Sulistiono (40) warga Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Blitar.

Lalu, Jianto (50) warga Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, dan Arianto Wibowo (35) warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. Saat ini, empat dari enam tersangka tersebut sudah diamankan dan ditetapkan tersangka. Sedangkan dua di antaranya, Jianto dan Arianto Wibowo masih buronan.

BACA JUGA : https://beritakoperasi.com/tangkap-buronan-perampok-karyawan-koperasi-di-musi-rawas-tewas-ditembak

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, keenam tersangka tersebut melakukan aksi perampokan di rumah korban pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB saat korban sendirian di rumah.

Baca juga:  OB Bacok 4 Karyawan Koperasi di Cirebon, 1 Korban Tewas

"Suami korban saat itu sedang tidak ada di rumah karena bekerja," ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (25/4/2024). Para pelaku masuk ke rumah korban lalu menyekapnya di dalam kamar. Setelah berhasil menyekap, pelaku mengambil harta benda milik korban.

"Barang berharga yang diambil para pelaku di antaranya uang senilai Rp 55 juta, perhiasan emas, ponsel dan surat-surat kendaraan bermotor," tuturnya.

Para pelaku telah merencanakan perampokan itu sejak lama, dan sudah mencoba merampok namun selalu gagal. "Baru yang keempat kalinya, komplotan pelaku ini berhasil melancarkan aksinya," jelasnya.

Otak perampokan itu adalah Jianto yang saat ini masih menjadi buronan polisi. Ia merupakan seorang residivis atas kejahatan yang sama.

"Sementara pelaku Sulistiono ini adalah tetangga korban. Dialah yang bertugas untuk mengintai rumah korban selama ini," tuturnya. Para pelaku berasal dari latar belakang yang beragam.

Mulai dari petani hingga wiraswasta. Mereka merampok dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi jelang Lebaran. "Para pelaku sengaja menargetkan perampokan di rumah korban, karena mereka menilai rumah korban lah yang selalu ada uang tunai," tuturnya.

Baca juga:  BMT Beringharjo Berbagi Kisah Sukses Dengan FEB UGM

BACA JUGA : https://beritakoperasi.com/3-tersangka-kasus-korupsi-kredit-bank-rp44-miliar-jadi-tahanan-kota

Gandha mendesak agar dua orang buronan segera menyerahkan diri. "Kami akan terus mencari dan mengejar dua orang buronan ini di mana pun berada," tegasnya. Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 angka 2 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Beritakoperasi/ Izul)