Beritakoperasi, Jakarta – Terusnya penolakan RUU PPSK oleh segenap elemen koperasi tanah air menjadi bukti bahwa pemerintah dan DPR harus serius membuat regulasi yang benar-benar mengembangkan ekosistem koperasi.
Andy A Djunaid, Ketua Presidium Forkopi (Forum Koperasi Indonesia) Saat Menyerahkan Naskah Akademik Ke Fraksi PPP DPR RI
Andy A Djunaid, Ketua Presidum Forkopi menyoroti aksi kirim bunga papan yang sejauh ini terjadi di DPR dan Kemenkop baru babak awal sikap koperasi Indonesia. ”Kita menyadari bahwa aksi-aksi penolakan ini murni dari pelaku koperasi sejati. Koperasi-koperasi sejati sudah lama berdiri, ada yang sudah 50 tahun, 30 tahun dan koperasi-koperasi sejati ini bukan lahir instant untuk memperkaya diri pengurusnya” ujar Andy membuka pernyataan.
Baca juga : Aksi Kirim Bunga Penolakan RUU PPSK Terus Berlanjut
”Seperti gerakan koperasi kredit di Indonesia misalnya yang berkembang sebagian besar di NTT dan Kalbar, koperasi ini dibangun dengan jerih payah dengan nafas doa, usaha yang terus – menerus. Mereka adalah tulang punggung perekonomian negeri ini, jadi janganlah kita buat mereka tidak berdaya dengan kebijakan yang sembrono” ujar Andy menambahkan.
Baca : Mari Jadi Dermawan Di Gempa Cianjur
Pria asli Pekalongan ini memberikan pesan penting pada Kemenkop dan DPR agar jangan sampai salah mengambil keputusan. ” Saya setuju dengan moratorium KSP/KSPPS sambil Kemenkop menata aturan-aturan lebih rigit mengenai operasional KSP/KSPPS tapi untuk RUU PPSK nanti dulu, stop upaya memasukkan koperasi ke RUU PPSK, masukkan aturan lengkap pengaturan koperasi ke RUU Perkoperasian” ujarnya lagi.
Dapatkan ! Buku Karya Lengkap Bung Hatta Terbitan LP3ES (Diskon 10%)
Dia juga meminta lebih banyak unsur dilibatkan dalam pembahasan RUU Perkoperasian. ”Saya lihat unsur gerakan koperasi kredit dan KSP juga belum masuk tim Pokja RUU Perkoperasian” ujar Andy lagi.
Menutup keterangan singkatnya Andy katakan agar jangan mengorbankan koperasi demi kepentingan sesaat. ” Jangan korbankan koperasi yang saat ini terbukti menjadi alternatif pembiayaan usaha mikro dan ultra mikro” pungkas Andy. (Diah/Beritakoperasi)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.