Beritakoperasi, Purwokerto – Manajer Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tinara, Linggawati Wijaya, menjalani sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Jawa Timur, secara virtual.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak empat orang saksi kunci. Keempat orang itu adalah korban TPPU yang yang mengalami kerugian Rp 9,3 miliar.
Mereka mengalami kerugian berbeda, masing-masing Jayadi Arif Budianto Rp 2,7 miliar, Nyoo Nyoto Cahyono Rp 4,5 miliar, Yuliana Angkawijaya Rp 1,1 miliar dan Suryo Wicaksoni Rp 1 miliar.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Rizky Septa Kurniandhi mengatakan, Linggawati tidak hanya dikenai tindak pidana penipuan tetapi juga TPPU. "Saat ini sudah dalam proses persidangan," kata Rizky, Jumat (3/4/2024).
Menurut Rizky, dalam kasus tindak pidana penipuan yang sebelumnya memang sudah inkrah itu, terdakwa harus menjalani hukuman selama empat tahun penjara. "Prosesnya memang hingga pengajuan peninjauan kembali (PK)," ungkap Rizky.
Namun PK terdakwa ditolak sehingga hal itu menguatkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutus Yuliana dengan hukuman empat tahun penjara. "Kasus TPPU itu berjalan karena ada kerugian yang dialami korban.
Juga untuk mengetahui aset dan aliran dananya ke mana saja," tutur Rizky. Rizky menjelaskan, proses sidang TPPU tersebut masih terus berjalan dan akan menghadirkan kembali sejumlah saksi pada persidangan selanjutnya.
"Kita berharap uang Rp 4,5 miliar yang didepositkan di KSP Tinara bisa kembali," kata Nyoo Nyoto Cahyono, salah satu korban dari KSP Tinara.
Menurut Nyoto, sejauh ini terdakwa sama sekali tidak menawarkan aset untuk pengembalian. Bahkan dia menyebut korban KSP Tinara bukan hanya empat orang. Nyoto menyampaikan, ada sekitar 250 nasabah yang juga menjadi korban.
BACA JUGA: https://beritakoperasi.com/tangkap-buronan-perampok-karyawan-koperasi-di-musi-rawas-tewas-ditembak
Nilai kerugiannya mencapai Rp 200 miliar. Uang itu tentunya digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa. "Makanya kita ingin uangnya bisa kembali," ucapnya.
Kuasa Hukum Linggawati, Achmad Hayyi mengaku, pihaknya memiliki bukti bahwa KSP Tinara memang dinyatakan pailit oleh kurator.
Menurut Achmad, hal tersebut menjadi salah satu bukti di dalam proses persidangan. "KSP Tinara tidak menvailidkan dirinya, tetapi sesuai keterangan kurator yang menyatakan KSP Tinara pailit," ujar Achmad Hayyi.
Diketahui, sidang tersebut merupakan kasus TPPU yang sebelumnya dilaporkan oleh para korban ke Polda Jawa Timur.
BACA JUGA: https://beritakoperasi.com/gagal-tarik-tabungan-di-koperasi-bmt-emak-emak-pekalongan-ngadu-ke-polres
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi I Gede Yuniartha. Linggawati Wijaya dikenai TPPU dengan nilai kerugian mencapai Rp 14,4 miliar dan korbannya berjumlah 10 orang. Kasus itu sudah inkrah dengan putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 7 K/Pid/2023. Tuntutan hukumannya selama empat tahun penjara.
(Beritakoperasi/Izul)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.