Beritakoperasi, Yogyakarta, Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK), 15 Desember 2022 telah diketok palu oleh DPR. Disahkannya UU PPSK ini  membuat pemerintah, dalam hal ini Kemenkopukm mempercepat pembahasan RUU Perkoperasian. Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkopukm, Ahmad Zabadi mengatakan RUU Perkoperasian ditarget selesai dibahas pada pertengahan tahun 2023 mendatang. Nantinya, UU Perkoperasian akan menjadi payung hukum terbaru yang akan mengatur para koperasi setelah UU PPSK disahkan.

Beberapa waktu yang lalu Zabadi menjelaskan RUU Perkoperasian ini akan masuk ke meja parlemen pada Maret 2023, kemudian pembahasannya akan rampung di akhir masa sidang pertama, atau sekitar pertengahan tahun.

Terkait dengan percepatan pembahasan RUU Perkoperasian, Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) Sabtu-Ahad, (7-8/12) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) di Grand Keisha Hotel, Yogyakarta. FGD diikuti oleh berbagai elemen Forkopi antara lain elemen KSP, KSPPS, Inkopdit, Angkatan Muda Koperasi Indonesia, Forum Koperasi Jatim, PBMTI, Pinbuk, Ikosindo dan elemen advokat pemerhati koperasi dan berbagai elemen koperasi yang lain.

FGD juga menghadirkan Prof Gunawan Sumodiningrat dan Agung Nur Fajar mewakili Kemenkopukm. Prof Gunawan Sumodiningrat menyatakan bahwa ekonomi Indonesia dibangun dengan landasan ekonomi Pancasila. Ia katakan bahwa koperasi merupakan bangun usaha yang mengupayakan kesejahteraan bersama dan dibangun oleh orang-orang dengan mendirikan usaha bersama. Ia menekankan perlunya merumuskan undang-undang koperasi yang jiwanya dan bentuk bisa menjadi koperasi yang memang berasal self regulated.

Baca juga:  Apa Benar Gempa Di Negara Turki Buatan Manusia???

Agung Nur Fajar memberikan penjelasan bahwa RUU Perkoperasian harus melibatkan masukan dari masyarakat. Ia menjelaskan bahwa tren perumusan undang-undang semakin kesini dari masukan tokoh-tokoh akademis bentuknya semakin rinci, namun ia berpendapat bahwa pemahaman terhadap konsep undang-undang memang masih banyak berbeda di antara unsur masyarakat.

Mengenai perumusan RUU Perkoperasian, Agung Nur Fajar menjelaskan perlu RUU yang adaptif terhadap pengembangan dan penguatan koperasi ke depan. Termasuk RUU Perkoperasian hendaknya memasukkan pemanfaatan teknologi informasi atau digitalisasi informasi.

Agung Nur Fajar mewakili Kemenkopukm memberikan apresiasi terhadap FGD Perkoperasian yang dilaksanakan oleh Forkopi.

Baca juga : Training Privat Pendirian Dan Pengembangan Minimarket

Hari pertama, Sabtu dilakukan pembahaan komisi yang ditugaskan untuk membuat DIM. FGD Perkoperasian Forkopi secara teknis dibagi dalam 4 komisi, komisi A membahas definisi koperasi, nilai dan prinsip koperasi, pendirian dan AD koperasi serta keanggotaan koperasi.  Komisi A juga membahas perangkat organisasi koperasi. Komisi B membahas permodalan koperasi dan utang koperasi serta usaha koperasi.

FDG Perkoperasian Forkopi, Grand Keisha Hotel (Ahad,9/1)

Komisi C membahas usaha simpan pinjam koperasi dan tata kelola koperasi. Tata kelola koperasi yang dibahas yakni RKAPB, SHU dan restrukturisasi. Komisi D membahas kepailitan, pembubaran, dan penyelesaian. Pada komisi D ini dibahas ekosistem koperasi, ketentuan pidana dan peralihan serta ketentuan penutup. Komisi D juga membahas review naskah akademik dan RUU Perkoperasian keseluruhan. 

Baca juga:  Rakerwil Dekopinwil Jatim : RUU Perkoperasian Mewujudkan Otonomisasi Dan Kemandirian Koperasi

Hari ini, Ahad hasil rapat komisi diplenokan pada semua peserta FGD. Abdul Madjid Umar, Ketua BMT UGT Sidogiri menjelaskan bahwa elemen koperasi yang 2 hari ini ikut bersama dalam FGD RUU Perkoperasian ini sangat peduli dengan pengembangan koperasi di masa depan. ”Koperasi harus diberikan payung hukum yang jelas agar berkembang sesuai dengan khitahnya sebagai koperasi yang Indonesia”ujar Abdul Madjid yang juga merupakan anggota Pojka RUU Perkoperasian Kemenkopukm ini.  

Stephanus mewakili Inkopdit (Induk Koperasi Kredit) mengatakan sangat konsen terhadap permodalan koperasi. ”Permodalan koperasi yang saat ini tidak ada masalah jangan sampai diutak-utik, kita masing-masing koperasi memang punya tata kelola yang bisa berbeda satu sama lain. Oleh karena itu di Kopdit dan juga di koperasi dengan model lain harus mampu ditampung dengan RUU Perkoperasian yang baru ini. Jangan sampai adanya UU baru justru mematikan swadaya anggota” ujar Stephanus.

Kamaruddin Batubara, Presiden Direktur Koperasi BMI yang juga anggota Pokja RUU Perkoperasian mengatakan RUU Perkoperasian harus adaptif namun jangan sampai RUU Perkoperasian ini berkiblat pada undang-undang yang ada di negara lain. ”Koperasi kita di Indonesia ini, saya yakin bisa berkembang dengan tidak harus menyontek dari praktek koperasi lain. Hadirnya koperasi-koperasi besar di forum FGD ini saya kira menjadi warna penting dalam memberikan masukan pada RUU Perkoperasian ini. Kita punya kok koperasi yang Indonesia asli dan saya kira sangat bagus masukan pada FGD 2 hari ini” ujar penerima Anugerah Satya Lancana Wira dari presiden 2018 ini.

Baca juga:  Ecky Awal Mucharam, Fraksi PKS  : Pembinaan Dan Pengawasan Koperasi Tetap Di KemenkopUKM Selama Koperasi Tidak Mengumpulkan Dana Pihak Ketiga (DPK) Dari Publik

Ketua Forkopi, Andy A Djunaid sangat bergembira atas rumusan RUU yang dibahas dalam FGD Perkoperasian di Yogyakarta ini. Ia jelaskan Yogyakarta merupakan kota bersejarah yang menentukan perjalanan bangsa ini. ”Kita ber-FGD di Yogyakarta, kota yang dicatat dalam sejarah menjadi bagian dari solusi setiap persoalan bangsa ini. RUU Perkoperasian yang kita bahas 2 hari ini akan kita berikan masukan pada Kemenkopukm dan kepada Pokja RUU Perkoperasian. Semoga masukan dari Forkopi ini bermanfaat menjadikan RUU Perkoperasian menjadi lebih baik dalam mengembangkan koperasi Indonesia ke depan” pungkas Andy yang juga Ketua Kospin Jasa ini. (Diah S/Beritakoperasi)