Beritakoperasi, Jakarta –  Kemenkopukm Jumat (16/12) mengadakan acara sosialiasi RUU Perkoperasian 2022. Memberikan materi Deputi Perkoperasian Ahmad Zabadi melalui zoom meeting yang disiarkan langsung melalui chanel youtube EDUKUKM.

 

Zabadi memberikan judul utama RUU Perkoperasian sebagai Upaya Membangun Koperasi Indonesia yang Kuat, Sehat, Mandiri dan Tangguh.

 

Zabadi mengatakan reformasi perkoperasian merupakan perubahan struktural yang dilakukan melalui  pembaharuan atau perubahan regulasi (reforma regulasi) untuk menyesuaikan anatomi  kelembagaan dan usaha koperasi agar lebih adaptif dengan perubahan zaman, serta  berkembangnya ekosistem perkoperasian yang mendukung tumbuh-kembangnya koperasi.

 

Ia menjelaskan mengapa harus ada reformasi atau perubahan, pertama ia meyakini bahwa perubahan zaman memberi tantangan strategis yang berbeda bagi koperasi dan bagi seluruh pelaku  usaha/ bisnis, di mana menjadi semakin kompleks, canggih, cepat dan mudah.

 

Baca juga : Cegah Fraud Koperasi Gunakan Program Q-Pay

 

Kedua, perkembangan aneka teknologi merupakan keniscayaan dan harus direspon sebagai peluang bagi koperasi sebagai wahana untuk tumbuh dan berkembang.

 

Ketiga, perkembangan dunia industri membawa wawasan baru dan membawa perubahan perilaku masyarakat  dalam memproduksi, mendistribusi dan mengonsumsi barang dan jasa.

Baca juga:  Ambisi Menkop Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8% dengan Koperasi Produksi

 

Keempat, era pengglobalan memerlukan Koperasi yang lincah (agile) dengan jejaring usaha yang kuat dan terintegrasi dengan rantai pasok nasional dan global, serta teguh dalam menerapkan jati diri Koperasi.

Zabadi menegaskan koperasi harus adaptif dan tetap relevan dalam perubahan dan tantangan.

 

Dalam paparan selanjutnya Zabadi menegaskan lokus reformasi perkoperasian meliputi 2 hal, yakni anatomi kelembagaan dan ekosistem perkoperasian.  Pertama lokus reformasi perkoperasian pada anatomi kelembagaan yang merupakan unsur internal koperasi yang harus diperkuat. Ia tegaskan anatomi kelembagaan terdiri dari berbagai  ketentuan terkait definisi, kelembagaan,  keanggotaan, tata kelola, permodalan dan usaha  koperasi.

 

Dapatkan Buku Karya Lengkap Bung Hatta (Diskon 10%)

Hubungi WA Center 0877-7611-3133

Buku Bacaan Wajib Bagi Pelaku Koperasi Indonesia

Reformasi perkoperasian yang kedua terkait penciptaan ekosistem perkoperasian yang semakin dinamis. Ekosistem perkoperasian ini merupakan sektor eksternal pendukung perkoperasian. ”Ekosistem perkoperasian ini merupakan adalah sub-sub sistem  pendukung yang berisi lembaga-lembaga terkait  dengan fungsi dan peran masing-masing, sebagai  contoh: usaha simpan pinjam memerlukan:  Otoritas Pengawas, LPS Anggota Koperasi, Komite  Penyehatan, industri dan profesi penunjang” tegas Zabadi.

Baca juga:  Abdul Majid Umar Sarankan Empat Prioritas Utama bagi Koperasi Indonesia ke Depan

 

Zabadi memaparkan terkait pembaruan dari definisi koperasi dari UU No. 25 Tahun 1992 dan perubahan pada RUU Perkoperasian 2022. Menurut Zabadi pada UU No.25 tahun 1992 definisi koperasi merupakan badan usaha terdiri dari orang seorang dan badan hukum koperasi namun di RUU Perkoperasian 2022 anggota koperasi bisa terdiri dari asosiat orang, perusahaan, dan badan hukum koperasi.

 

”Pembaharuan pertama yang kita lakukan terkait dengan definisi, kalau dari UU No. 25 Tahun 1992 definisi dari koperasi adalah sebagai badan usaha yang terdiri dari orang seorang dan badan hukum, jadi kita tahu bahwa untuk koperasi-koperasi primer yang bisa menjadi anggota koperasi hanya orang lalu untuk sekunder baru dapat mengakomodasi badan hukum” papar Zabadi memberikan penjelasan mengenai definisi koperasi.

 

”Maka dalam RUU Perkoperasian 2022 kita rumuskan definisi koperasi dalam 3 pengertian yaitu asosiat orang, perusahaan dan badan hukum. Defenisi ini melingkupi ketiga wajah koperasi yang kita harapkan dapat terakomodasi secara baik di dalam rumusan defenisi koperasi itu sendiri yaitu sebagai kumpulan orang sekaligus sebagai perusahaan atau entitas bisnis ya usaha bersama dan sebagai suatu badan hukum privat" ujar Zabadi menandaskan.

Baca juga:  Gandeng Agregator, KemenKopUKM Ajak ASN Belanja Produk UMKM

 

"Dalam pengertian ini maka defenisi ini dapat mengakomodasi keberadaan koperasi multi pihak dimana untuk koperasi multi pihak anggotanya juga bisa orang perorang, sebagaimana yang kita pahami saat ini dalam pendirian koperasi primer tapi juga anggota koperasi primer dengan pola multi pihak anggotanya bisa dari entitas bisnis sehingga di koperasi primer multi pihak anggotanya di samping orang perorang juga bisa bergabung di dalamnya satu entitas bisnis yang mungkin direpresentasikan dalam badan hukum koperasi, atau dalam badan hukum lainnya gitu, PT, CV juga menjadi anggota koperasi primer dalam skema atau model koperasi multi pihak” tegas Zabadi.

 

Zabadi berharap kehadiran koperasi multi pihak ini akan menjadikan koperasi lebih adaptif terhadap perkembangan bisnis yang ada. (Diah/Beritakoperasi)