Beritakoperasi, Jakarta — DPR menolak usul pemerintah supaya koperasi simpan pinjam di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK/P2SK).

 

Wakil Ketua Komisi XI yang menjadi pimpinan Rapat Panja DIM RUU PPSK Dolfie OFP meminta pemerintah membuat DIM baru soal pengawasan OJK terhadap koperasi simpan pinjam. Dasarnya adalah dua kategori koperasi, yakni sistem terbuka (open loop) atau tertutup (close loop).

Baca : Forkopi Tidak Ingin Koperasi Dikorbankan

 

Anggota Komisi XI Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam menyatakan bahwa roh koperasi adalah kekeluargaan dan gotong royong. Kendati, ia tak menampik belakangan ini ada distorsi koperasi sepanjang sejarah.

Dapatkan Buku Karya Lengkap Bung Hatta Edisi Ekslusif, Terbitan LP3ES 

Dapatkan : Klik Buku Karya Lengkap Bung Hatta (Diskon 10 %)

"Nanti mungkin pemerintah mengusulkan (pengawasan koperasi) ada yang di OJK dan sebagainya, itu silakan di dalam DIM, tapi pandangan kami tidak boleh melihat koperasi sebagai industri layaknya bank pada umumnya sehingga (pengawasannya) ada di OJK. Rohnya (koperasi) tidak dalam pengawasan OJK, tapi kita lihat nanti DIM-nya seperti apa," jelas Ecky dalam Rapat Panja di Komisi XI DPR RI, Kamis (24/11).

Baca juga:  Pastikan Koperasimu Siap! PT Surveyor Indonesia Akan Pimpin Verifikasi Nasional Koperasi Simpan Pinjam

Wartiah dari Fraksi PPP Mendapat Kunjungan Forum Koperasi Indonesia (Forkopi)

Wartiah dari Fraksi PPP yang sebelumnya mendapat kunjungan Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) berpendapat koperasi akan kehilangan jati diri jika diawasi OJK. Ia menegaskan pengawasan koperasi lebih tepat di bawah Kementerian Koperasi dan UKM.

 

Menurutnya, koperasi adalah sekumpulan orang bukan uang. Dengan begitu, Wartiah menegaskan bahwa pengawasan koperasi tidak berada di bawah OJK dan harus dikembalikan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

 

"Kita terbuka saja, tapi bagaimana regulasi itu memberi ruang dan mendorong yang koperasi dari dan untuk anggota itu bisa tumbuh berkembang menjadi pilar ekonomi bangsa ke depan," pesan Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra Gus Irawan Pasaribu kepada pemerintah.

 

Baca : Aksi Kirim Bunga Papan Elemen Koperasi Tanah Air Tolak RUU PPSK

Ahmad Najib Qodratullah dari Fraksi PAN menyuarakan bahwa jangan sampai koperasi dibebankan pungutan yang mirip seperti dilakukan OJK kepada industri. Ia menegaskan, secara prinsipnya koperasi tidak bisa disejajarkan dengan industri keuangan.

 

Setelah mendengar pernyataan masing-masing fraksi, Dolfie OFP lantas meminta Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dan wakil pemerintah lain yang hadir dalam Rapat Panja tersebut untuk menyelesaikan DIM baru soal koperasi, paling lambat Kamis (1/12).

Baca juga:  Garuda: Fitur Baru Pemkab Bantul untuk Integrasi Data Koperasi Berbasis Peta

 

Sehari sebelum tenggat pengumpulan DIM baru tersebut, Komisi XI DPR RI bakal melakukan RDPU dengan stakeholder koperasi untuk melengkapi pandangan fraksi dan pemerintah sebelum pembahasan DIM baru pemerintah.

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan ikut mengawasi koperasi simpan pinjam. Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penguatan pengaturan dan pengawasan sektor keuangan juga terlihat dari mandat yang diberikan dalam ruu ini kepada OJK.

 

"OJK diberi mandat untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam," ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (10/11).

 

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki buka suara mengenai masuknya koperasi dalam sistem pengawasan OJK di RUU P2SK.

 

Ia mengusulkan ada kompartemen khusus koperasi di OJK dalam RUU P2SK untuk memastikan pengembangan koperasi sesuai prinsip dasarnya. Pasalnya, koperasi simpan pinjam berbeda dengan lembaga pembiayaan lainnya.

 

"OJK diberi mandat untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam," ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (10/11).

Baca juga:  Rumah Produksi Bersama Sejahterakan Petani Kelapa Minahasa Selatan

 

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki buka suara mengenai masuknya koperasi dalam sistem pengawasan OJK di RUU P2SK.

 

Ia mengusulkan ada kompartemen khusus koperasi di OJK dalam RUU P2SK untuk memastikan pengembangan koperasi sesuai prinsip dasarnya. Pasalnya, koperasi simpan pinjam berbeda dengan lembaga pembiayaan lainnya.

Koperasi Anda Belum Memiliki Sistem Digital Yang Efisien Dan Efektik

Klik Core System Koperasi Efisien Dan Efektif

"Koperasi prinsipnya dari anggota untuk anggota, koperasi milik anggota juga, karena itu memberi pinjaman, koperasinya milik anggota tidak terlalu ketat seperti di bank, dan aspek ini yang perlu diberi penekanan," ujar Teten saat rapat dengan Komisi XI DPR RI, Jumat (11/11), dikutip dari Antara.

 

Andy A Djunaid, Ketua Presidium Forkopi akan terus mengawal RUU PPSK yang memasukkan koperasi diatur oleh RUU Omnibus Law Sektor Keuangan ini. Forkopi akan terus mengikuti day to day sampai RUU PPSK disahkan tanpa memasukkan koperasi. Koperasi harus masuk dalam RUU Perkoperasian agar ekosistem koperasi tercipta lebih baik dan menjaga kultur bangsa tetap pada ruhnya. (Diah/Beritakoperasi)