Jakarta, Bertakoperasi – Induk Koperasi Pondok Pesantren (Inkopontren) didorong untuk memperkuat perannya dalam membesarkan pondok pesantren melalui koperasi sebagai badan usaha.

Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyampaikan harapan ini dalam acara Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim serta Khotmil Qur’an yang diselenggarakan Inkopontren di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

“Inkopontren menyandang nama yang sangat mulia, dan juga menyimpan tanggung jawab sangat besar. Bahkan, menyandang aset besar hingga triliunan rupiah,” tutur Wamenkop.

Sebagai pihak yang mengikuti perjalanan jatuh bangkitnya Inkopontren, Ferry optimis Inkopontren mampu membesarkan gerakan koperasi, khususnya koperasi pesantren.

“Saya ikut sudah beberapa tahun dengan Inkopontren dalam membesarkan dan berjuang bersama-sama dengan semua suka dukanya,” kata Wamenkop.

Dalam kesempatan tersebut, hadir Ketua Umum Inkopontren Hapi Zajuli beserta jajaran pengurus.

Sejalan dengan ajakan tersebut, Ferry mengungkapkan Kementerian Koperasi (Kemenkop) terus mendorong kebangkitan perkoperasian di Indonesia melalui berbagai upaya. Salah satunya proses legislasi Undang-Undang Perkoperasan yang ditargetkan berjalan paling lambat Maret 2025.

“UU Perkoperasian yang terakhir itu pada 1992. Jadi, sudah sangat terlalu lama, sudah sangat ketinggalan zaman, dan sudah tidak relevan lagi,” katanya.

Baca juga:  Menkop Ajak Kepala Daerah Perkuat Koperasi untuk Perekonomian Masyarakat

Wamenkop meyakini dengan adanya UU Perkoperasian yang baru ini, akan mampu membangkitkan dan melindungi koperasi supaya bisa tumbuh besar dan berkembang.  

Selain regulasi baru, pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan presiden yang memungkinkan koperasi berperan dalam penyaluran pupuk bersubsidi. 

Dengan skema ini, distribusi pupuk tidak lagi harus melalui rantai panjang dari distributor tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, tetapi dapat langsung menjangkau petani-petani di Indonesia.

“Dan koperasi terlibat dalam penyaluran pupuk itu sendiri,” ucapnya.

Adapun, Kemenkop sudah menyampaikan kepada Presiden RI soal pengampunan dan penghapusan hutang dengan hapus buku dan hapus tagih Kredit Usaha Tani (KUT) yang menjerat banyak petani dan nelayan di seluruh Indonesia.

Tidak hanya itu, koperasi kini memiliki peluang lebih luas dengan disahkannya RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Regulasi ini membuka ruang bagi koperasi untuk mengelola usaha tambang dan mineral, sesuatu yang sebelumnya tidak dimungkinkan.

“Kalau kemarin-kemarin koperasi tidak boleh mengelola tambang,” tuturnya.

Baca juga:  Menkop Budi Arie Nyatakan Kebangkitan Koperasi dengan 12 Program Prioritas

Dengan berbagai kebijakan tersebut, menurutnya koperasi akan punya kesempatan yang sama dengan badan usaha lain dan berpeluang membesarkan volume usaha kegiatan koperasi.

“Seiring dengan target kami, yakni jumlah partisipasi anggota koperasinya akan tambah. Aset koperasi juga akan bertambah, hingga kontribusi koperasi terhadap produk domestik bruto juga akan tambah,” ujar Wamenkop Ferry Juliantono. (IT/Beritakoperasi)