Jakarta, Beritakoperasi – Disahkannya UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara membuka jalan bagi koperasi untuk terlibat dalam pengelolaan tambang. 

Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyambut baik keputusan ini yang memungkinkan koperasi merambah sektor yang sebelumnya didominasi oleh perusahaan besar dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Dahulu koperasi tidak bisa masuk ke usaha itu, kini bisa dan akan menyejahterakan koperasi di daerah sekitar tambang,” kata dia kepada Kontan.co.id, di kantornya, Selasa (18/2/2025).

Untuk mendukung regulasi ini, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) akan dikerahkan untuk menjadi instrumen pendanaan bagi koperasi yang ingin mengembangkan usahanya di industri pertambangan. 

“Saya kira mampu koperasi mengelola itu. Dananya dari LPDB,” ujar Ferry.

Saat ini, aset koperasi masih berada di bawah Rp 500 triliun, jauh tertinggal dibandingkan aset BUMN yang mencapai sekitar Rp 9.000 triliun. 

Namun, Ferry yakin dalam lima tahun ke depan, target pertumbuhan diproyeksikan mencapai dua kali lipat seiring dengan masuknya koperasi ke sektor strategis, termasuk pertambangan.

Baca juga:  Munas Dekopin 2024 Resmi Buka, Usung Tema Rebranding Koperasi

“Saat ini aset koperasi hanya di bawah Rp 500 triliun, jumlahnya kurang lebih 1.300 koperasi. Kami yakin 5 tahun kedepan akan mencapai dua kali lipat,” ujarnya.

Ferry juga mengatakan akan melihat dan menyeleksi jumlah koperasi yang aktif untuk bisa didorong menjadi usaha besar. Evaluasi terhadap koperasi yang tidak melaksanakan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) selama lima tahun terakhir akan menjadi fokus utama.

Selain itu, Ferry juga mengatakan pihaknya akan meminta DPR untuk menghapus 19 regulasi yang selama ini dianggap menghambat perkembangan koperasi. 

“Koperasi nanti bisa akuisisi pabrik pengolahan susu, mengelola konsesi pertambangan, dan lainnya. Ini akan seperti di luar negeri Dimana koperasi memiliki peternakan besar dan pabrik susu,” UCAPNYA. (IT/Beritakoperasi)