Jakarta, Beritakoperasi – Pemerintah menggelar upaya besar dalam meringankan beban pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui kebijakan penghapusan utang. 

Langkah ini berangkat dari instruksi Presiden Prabowo Subianto, yang telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 sebagai payung hukum kebijakan tersebut.

Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memastikan proses penghapusan utang UMKM berjalan bertahap.

“Ya, dalam proses semua. Ini lagi dituntas, pelan-pelan,” ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman kepada media, Jakarta, seperti dikutip Minggu (2/2/2025).

Meski telah mendapat lampu hijau dari pemerintah dan restu Himpunan Bank Negara (Himbara), realisasi kebijakan ini tak lepas dari tantangan. 

Menteri Maman mengakui bahwa cakupan geografis yang luas menjadi batu sandungan utama dalam implementasi kebijakan ini.

“Karena begini, itu rata-rata tersebarnya jauh-jauh kan,” ucapnya.

Meskipun menemui berbagai hambatan, Maman menegaskan bahwa program penghapusan utang UMKM telah berjalan dan menunjukkan hasil nyata. Hingga saat ini, jumlah penerima manfaat telah mencapai puluhan ribu pelaku UMKM.

Baca juga:  Mahasiswa Uncen Buat Aplikasi Keuangan Koperasi, Raih Pengakuan HAKI

“Sebetulnya per sekarang ini sudah menuju. Sudah jalan. Cuma memang ini sudah jalan semua. Sekarang saja sudah angkanya sudah puluhan ribu,” ujar dia.

Maman menuturkan pendataan UMKM yang berhak menerima manfaat telah dirampungkan secara menyeluruh.

Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa kebijakan ini tepat sasaran dan mampu menjangkau produsen pangan penting seperti pertanian, UMKM, dan nelayan.

Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar langkah keringanan finansial, melainkan bagian dari strategi besar pemerintah untuk memperkuat sektor produktif di Indonesia.

Selain meringankan beban utang, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi pelaku UMKM agar mereka dapat berusaha dengan lebih optimis dan berkelanjutan. (IT/Beritakoperasi)