Jakarta, Beritakoperasi – Para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) seringkali menghadapi berbagai kendala dalam menjalankan usaha mereka, seperti perizinan, pembiayaan, ketenagakerjaan, pemasaran, dan pengelolaan sumber daya manusia.

Seringkali beberapa kendala itu berujung pada masalah hukum. Para pelaku usaha terlalu sibuk mengelola dan mengembangkan usaha, sehingga mereka sering melupakan atau mengabaikan masalah hukum. Padahal, bila masalah ini diabaikan dapat berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha.

Untuk itu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenKopUKM) luncurkan inisiatif baru untuk memperluas layanan bantuan hukum dan pendampingan bagi UMK di seluruh Indonesia.

KemenKopUKM kembali menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS)  baru dengan 9 mitra LBH-UMK, yaitu Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Metro, Kota Bandar Lampung, Kota Jakarta Selatan, Kabupaten Garut, Kabupaten Ngawi, Kota Surakarta, Kota Bitung, dan Kota Tarakan.

Kini sudah ada 26 unit LBH-UMK yang siap memberikan bantuan hukum dan pendampingan bagi UMK di berbagai daerah. Dengan dukungan ini, diharapkan pelaku UMK dapat lebih siap menghadapi tantangan dan meningkatkan kapasitas usaha mereka.

Baca juga:  Literasi Keuangan: Strategi KemenKopUKM untuk ASN Mengelola Penghasilan dan Mencapai Tujuan Finansial

Untuk memaksimalkan program ini, KemenKopUKM melibatkan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), firma hukum, serta perguruan tinggi pusat/daerah. 

Program ini tidak hanya bertujuan memberikan bantuan hukum tetapi juga memberikan bimbingan, literasi, dan motivasi positif untuk mendukung perkembangan usaha UMK. 

Pihak KemenKopUKM berharap agar instansi dan mitra LBH-UMK segera berkoordinasi mengimplementasikan layanan pendampingan hukum ini untuk UMKM di seluruh wilayah secara efektif dan optimal. (IT/Beritakoperasi)