Jakarta, Beritakoperasi – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin mendapatkan akses LPG 3 kg bersubsidi kini perlu mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Kebijakan ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, sebagai bagian dari upaya penataan distribusi subsidi energi.

Yuliot menyatakan bahwa NIB akan menjadi dasar untuk menentukan kelayakan pelaku usaha dalam menerima alokasi gas melon.

“Ini bukan aturan khusus. Jadi kita akan melihat itu kan untuk kegiatan usaha mikro ini kan mereka sudah ada izin usaha yang mereka miliki. Izin usaha yang mereka miliki itu kan dalam bentuk NIB yang nanti kita gunakan,” ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jumat (7/2/2025).

Pendekatan ini memungkinkan pemerintah untuk memetakan jumlah kebutuhan riil UMKM terhadap LPG bersubsidi, sekaligus memastikan distribusinya lebih terarah. Dengan basis data yang lebih akurat, konsumsi LPG dapat diatur agar tepat guna sesuai kapasitas dan karakteristik usaha yang dijalankan.

“Jadi nanti pada saat setiap itu badan usaha berapa kebutuhannya, apa jenis usahanya, kemudian lokasinya ada di mana itu akan terdata. Jadi kebutuhan mereka itu juga akan bisa terpenuhi,” jelasnya.

Baca juga:  Acara KK NTB X LSTF 2024 Sukses Besar, UMKM NTB Raup Ratusan Juta Rupiah

Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menekankan bahwa UMKM akan mendapatkan skema distribusi yang berbeda dibandingkan rumah tangga. Hal ini mempertimbangkan peran sektor usaha dalam pergerakan ekonomi.

“Untuk saudara-saudara saya UMKM, tetap kita harus kasih. Jadi nanti kita akan buat juga aturan mainnya. Memang mereka diberikan berbeda dengan konsumsi rumah tangga biasa,” tegas Bahlil di salah satu pangkalan LPG di Pekanbaru, Riau, Rabu (5/2/2025).

Bahlil mencontohkan bahwa pelaku usaha kecil, seperti penjual bakso, mi goreng, atau gorengan, memerlukan LPG sebagai komponen utama operasional mereka. 

“Untuk saudara-saudara saya UMKM, tetap kita harus kasih. Jadi nanti kita akan buat juga aturan mainnya. Memang mereka diberikan berbeda dengan konsumsi rumah tangga biasa,” tegas Bahlil di salah satu pangkalan LPG di Pekanbaru, Riau, Rabu (5/2/2025). (IT/Beritakoperasi)