Tim Pengkajian RUU PPSK Dan RUU Perkoperasian Dekopinwil Jatim : Analisa Kritis Keterlibatan OJK Dalam Tata Kelola USP Koperasi/ Koperasi Simpan Pinjam

Beritakoperasi, Surabaya – Menyikapi RUU PPSK yang terus mengalami penolakan di mana-mana, Dekopinwil membentuk  tim pengkajian RUU PPSK dan RUU Perkoperasian. Tim Pengkajian ini diketuai oleh H. Aloewi dan sekretaris, R Nugroho M. Kajian ini ditandatangani oleh H. Aloewi dan sekretaris, R Nugroho M sebagai tim pengkajian dan H Slamet Sutanto sebagai ketua Dekopinwil Jatim.

Tim Pengkajian RUU PPSK Dan RUU Perkoperasian Dekopinwil Jatim : Analisa Kritis Keterlibatan OJK Dalam Tata Kelola USP Koperasi/ Koperasi Simpan Pinjam

Beritakoperasi, Surabaya – Menyikapi RUU PPSK yang terus mengalami penolakan di mana-mana, Dekopinwil membentuk  tim pengkajian RUU PPSK dan RUU Perkoperasian. Tim Pengkajian ini diketuai oleh H. Aloewi dan sekretaris, R Nugroho M. Kajian ini ditandatangani oleh H. Aloewi dan sekretaris, R Nugroho M sebagai tim pengkajian dan H Slamet Sutanto sebagai ketua Dekopinwil Jatim.

 

Dalam abstraksi hasil kajian dinyatakan bahwa Usaha simpan Pinjam Koperasi adalah gerakan saling menolong antar sesama anggota yang mempunyai masalah yang sama disektor keuangan, menggalang potensi dan kekuatan bersama serta memecahkan masalah yang dihadapi bersama secara bersama-sama ; Usaha simpan pinjam Koperasi adalah usaha bersama yang tidak bebas nilai.

Bacaan Wajib Pelaku Koperasi Indonesia

 0877-7611-3133

  Buku Karya Lengkap Bung Hatta Terbitan LP3ES Diskon 10 %

PENDEKATAN DARI NILAI DAN PRINSIP KOPERASI.

Pendekatan Historis

Usaha Simpan Pinjam Koperasi adalah sebuah perwujudan dari cita-cita.

Fakta Historis : Ide berkoperasi pada tahun 1895 di Purwokerto berangkat dari sebuah cita cita bersama para pegawai yang terjerat rentenir , untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi bersama, melalui kerjasama dan dilakukan secara bersama-sama lahirlah Usaha Simpan Pinjam sebagi pionir/embrio lahirnya koperasi yang bergerak dalam usaha simpan pinjam.

 

Pendekatan Sosiologis. Usaha Simpan Pinjam Koperasi adalah perwujudan dari kumpulan orang yang senasib dan sepenanggungan menghimpun kekuatan bersama melalui simpanan yang dihimpun bersama, dikelola bersama dan dipakai bersama untuk gerakan saling menolong   disektor keuangan sebagai penghayatan dan pengamalan nilai solidaritas. ( dari – oleh – untuk anggota ).

 

Fakta empirik : praktek usaha simpanan pinjam koperasi menghimpun permodalan dari anggotanya dalam bentuk simpanan bersama, dana yang terkumpul dari simpanan yang dihimpun digunakan untuk menolong anggota yang mengalami kesulitan keuangan dalam kehidupannya.

 

Pendekatan Anthropologis. Usaha simpan pinjam koperasi adalah perwujudan dari budaya saling menolong/gotong royong.

 

Fakta empirik : Gerakan saling menolong/gotong royong merupakan modal sosial yang telah ada dan berkembang sebagai kekayaan budaya bangsa. Berbekal modal sosial inilah diwujudkan Usaha Simpan Pinjam koperasi , dimana sesama anggota mengumpulkan dana secara bersama – sama untuk saling menolong.

 

Contoh : anggota yang mengalami musibah mendapatkan santunan atau bantuan dari sesama anggota yang mengumpulkan dana secara bersama-sama dalam kegiatan Usaha Simpan Pinjam.

 

Pendekatan prinsip dan nilai koperasi : Usaha Simpan Pinjam koperasi didirikan oleh kumpulan orang, dikelola secara demokratis bersama-sama dan untuk memenuhi kebutuhan bersama, Usaha Simpan Pinjam Koperasi adalah wadah usaha bersama yang tidak berbasis modal. Usaha simpan pinjam koperasi tidak melayani bukan anggota. Usaha Simpan Pinjam koperasi adalah wadah edukasi dalam rangka tata kelola keuangan ( tidak semata mata wadah bisnis untuk mengembangkan modal ).

 

 

 

PENDEKATAN KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI

 

Kebijakan Pembinaan   dan   Pemberdayaan   Koperasi   meliputi   tahapan officialisasi, de officialisasi dan terakhir kemandirian serta otonomi. Tahap officialisasi dimana pada saat koperasi belum mampu mandiri perlu bantuan pemerintah. Tahap de officialisasi dimana ketika koperasi sudah mempunyai kemampuan untuk mengelola usaha dan organisasinya dibutuhkan pendampingan. Tahap kemandirian dan otonomi membutuhkan uluran tangan Pemerintah untuk terciptanya situasi dan kondisi iklim yang mendukung dan berpihak kepada usaha mandiri dan otonom yang dilakukan Koperasi sebagai wadah usaha bersama berazaskan kekeluargaan. Fakta empirik : Pada saat ini sudah banyak Koperasi yang telah mampu mandiri untuk mengelola Organisasi dan Usahanya

 

 

PENDEKATAN FAKTA TERJADINYA KASUS KOPERASI GAGAL BAYAR.
 

Kasus Koperasi gagal bayar bukanlah potret dari Usaha Simpan Pinjam Koperasi yang yang berjati diri koperasi. Tata kelola Koperasi Gagal Bayar , adalah tata kelola Usaha Simpan Pinjam Koperasi yang tidak sesuai dengan Nilai dan Prinsip Koperasi. Kasus Koperasi gagal bayar bukanlah sebuah alasan pembenaran dipindahkannya pembinaan, pengawasan dan peijinan Usaha simpan pinjam Koperasi dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

 

PENDEKATAN DARI SISI HAKEKAT USAHA SIMPAN PINJAM KOPERASI.

Usaha Simpan Pinjam yang dilakukan koperasi baik dalam bentuk tunggal usaha yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam maupun sebagai salah satu bagian / unit usaha koperasi yang dikenal dengan Unit simpan pinjam koperasi pada hakekatnya adalah usaha untuk saling menolong di sektor keuangan antar anggota koperasi. Bukan usaha bisnis diantara sesama anggota.

 

Usaha Simpan Pinjam koperasi dari sisi kaidah tidak melakukan transaksi dengan pihak diluar anggota baik dalam menghimpun permodalan maupun dalam rangka melakukan pelayanan

 

Usaha Simpan Pinjam Koperasi bukan Unit Usaha dari Entitas yang mendasarkan pada persekutuan modal ( capital base ) tetapi usaha bersama yang mendasarkan diri kepada potensi yang dimiliki kumpulan orang ( member base ) sebagai perwujudan gerakan saling menolong untuk memecahkan masalah disektor keuangan secara bersama-sama.

 

 

PENDEKATAN DARI SISI REGULASI

 

Perlu dijaga agar kehadiran ruu ppsk yang mengatur usaha simpan pinjam oleh koperasi tidak membuat tumpang tindih / disharmonisasi dengan regulasi perkoperasian.

 

FAKTA : TERKAIT        RUU PPSK DENGAN  UU 21/2011, UU 25/1992, UU 11/2021, PP 7/2011, Pasal 6 UU 21/2011 tentang        OJK tidak mengatur   tugas OJK untuk mengatur dan mengawasi usaha sektor keuangan koperasi.

 

Pengaturan OJK ikut serta dalam mengatur dan mengawasi usaha simpan pinjam koperasi bertentangan dengan tugas OJK.

 

Tugas pokok OJK mengatur dan mengawasi industri/Lembaga Jasa Keuangan yang bertransaksi dengan Masyarakat , sedangkan Usaha Simpan Pinjam tidak melakukan transaksi dengan masyarakat

 

UU 25/1992 Tentang Perkoperasian, PP 9/1995, UU 11/202O tentang Cipta kerja dan Peraturan Pelaksanaannya PP 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi UMKM mengatur bahwa Usaha Simpan Pinjam Koperasi tidak diijinkan melayani bukan anggota dan dalam pembinaan serta pengawasan Menteri Koperasi

 

PERUBAHAN PASAL 44 UU 25/1992 DALAM DRAFT RUU PPSK ( DIKEMBANGKAN MENJADI 24 PASAL BARU ) BERTENTANGAN / DISHARMONISASI DENGAN DRAFT RUU PERKOPERASIAN TENTANG USAHA SIMPAN PINJAM KOPERASI.

 

Draft RUU PPSK ( pasal 192 ) mengatur Keterlibatan OJK dalam Usaha Simpan koperasi, memposisikan / menginterpretasikan bahwa Usaha Simpan Pinjam Koperasi adalah usaha sektor keuangan koperasi) yang bertransaksi dengan masyarakat yang nota bene menjadi tugas OJK untuk mengawasi dan mengatur ( pasal 192 draft RUU PPSK ); pelaksanaannya diatur oleh

 

Peraturan OJK

Draft RUU perkoperasian ( pasal 89 ) mengatur bahwa USP koperasi tidak diijinkan bertransaksi dengan bukan anggota/masyarakat ; dalam hal ini memposisikan bahwa Usaha Simpan Pinjam Koperasi tidak ada dalam ranah pengaturan dan pengawas OJK ; pelaksanaannya diatur dalam peraturan Pemerintah.

 

Terjadi disharmonisasi/pertentangan antara Pasal 192 RUU PPSK dengan Pasal 89 RUU Perkoperasian.

 

PERUBAHAN PASAL 44 UU 25/1992 MENJADI 24 PASAL BARU DALAM RUU PPSK MENIMBULKAN DISHARMONISASI DENGAN KETENTUAN DALAM PP 7/2021

 

Draft RUU PPSK ( Pasal 44 a ) mengatur bahwa kegiatan USP hanya dilaksanakan oleh Koperasi Simpan Pinjam ( SEBUAH LEMBAGA )

 

PP 7/2021 mengatur bahwa Usaha Koperasi dapat tunggal Usaha dan serba Usaha, sehingga USP dapat dilakukan tidak hanya Secara Kelembagaan ( tunggal Usaha ) tetapi dapat menjadi bagian dari Usaha lain dalam Koperasi ( serba usaha )

Pengaturan pasal 44 UU 25/1992 menjadi 24 pasal dalam RUU PPSK disharmonisasi dengan PP 7/2021 sebagai peraturan turunan UU 11/2020 Cipta Kerja.

PP 7/2021 MENGATUR USAHA KOPERASI MELIPUTI TRANSAKSI PELAYANAN DAN TRANSAKSI BISNIS.

 

Transaksi Bisnis disektor usaha keuangan diberikan ruang untuk dilakukan koperasi dalam UU 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro

Draft RUU PPSK pasal 193 telah mengatur perubahan UU 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro yang memberikan ruang usaha sektor keuangan kepada masyarakat dapat berbadan hukum dan dimiliki koperasi

 

Kehadiran OJK dalam tatakelola usaha sektor keuangan Koperasi , seharusnya hadir dalam Lembaga keuangan Mikro yang dimiliki atau berbadan hukum koperasi, tidak dalam Usaha Simpan Pinjam sebagai usaha internal koperasi.

 

 

PENDEKATAN PENGAWASAN USP KOPERASI DAN KOPERASI SIMPAN PINJAM

 

Usaha Simpan Pinjam adalah transaksi internal koperasi ; dimana sebagai badan hukum otonom dan mandiri mempunyai hak untuk mengatur dirinya sendiri ( self regulated )

 

Pengawasan terhadap pelaksanaan USP koperasi/KSP dilakukan oleh Pemerintah bersama Lembaga Gerakan Koperasi, yang ketentuannya diatur dalam Regulasi Perkoperasian/UU Perkoperasian.

 

Menjadi salah satu substansi yang perlu diatur dalam draft RUU perkoperasian tidak perlu diatur dalam Draft RUU .

 

 

LEMBAGA PENJAMINAN SIMPANAN DALAM USAHA SEKTOR KEUANGAN KOPERASI.

 

Tujuan penjaminan Simpanan adalah upaya untuk menjaga keselamatan simpanan anggota koperasi dalam Usaha Sektor Keuangan Koperasi, baiusaha sektor keuangan koperasi yang beruang lingkup internal koperasi, maupun yang beruang lingkup eksternal ketika koperasi melakukan transaksi bisnis sektor keuangan dengan masyarakat bukan anggota

 

Pengaturan Lembaga Penjaminan Simpanan Anggota Koperasi tidak perlu diatur di RUU PPSK tetapi diatur dalam RUU Perkoperasian, untuk menghindari tumpang tindih/disharmonisasi pengaturan.

 

Penawaran Istimewa Diskon 10 % 

WA Center 0877-7611-3133

 

KESIMPULAN

Pertama, Kehadiran OJK dalam tata kelola Usaha Sektor Keuangan Koperasi pada Usaha Simpan Pinjam Koperasi ( sebagai transaksi pelayanan ) tidak tepat dan perlu dicabut.

 

Kedua, Pengaturan Keterlibatan OJK dalam tata kelola Usaha Simpan Pinjam Koperasi tidak tepat dan rentan menimbulkan pertentangan / dishormanisasi Regulasi di sektor Usaha Keuangan Koperasi.  

 

Ketiga, Pengaturan Usaha Simpan Pinjam Koperasi menjadi domain Pemerintah ( Kementerian Koperasi UKM ) dan tidak menjadi domain OJK.  (Diah/Beritakoperasi)