Parigi Moutong – Tiga koperasi di Kabupaten Parigi Moutong kini resmi mengelola tambang di Desa Buranga setelah memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diserahkan pada 8 Januari 2025 di Kantor Dinas Perizinan Provinsi.

IPR ini menjadi landasan hukum bagi koperasi dalam menjalankan aktivitas pertambangan secara sah.

Dari total 30 koperasi yang mengajukan permohonan IPR, hanya tiga koperasi yang berhasil memenuhi seluruh persyaratan. Aspek kelembagaan menjadi fokus utama dalam verifikasi, sementara aspek teknis perizinan menjadi ranah otoritas terkait.

Kepala Bidang Koperasi dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Parigi Moutong, Zulkarnaen, menyampaikan bahwa perizinan ini merujuk pada Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 174 Tahun 2024. 

Dengan adanya izin tersebut, pengelolaan tambang sepenuhnya berada dalam wewenang koperasi penerima IPR.

“Pengelolaan tambang kini berada dalam kendali penuh tiga koperasi penerima izin. Mereka wajib menjalankan operasionalnya sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dalam aspek lingkungan,” ujar Zulkarnaen saat sosialisasi bersama warga Desa Buranga.

Zulkarnaen mengingatkan kepada koperasi yang diizinkan mengelola tambang untuk untuk memahami secara menyeluruh terkait mekanisme pertambangan dan risiko yang menyertainya. 

Baca juga:  Forkopi Usulkan Poin-poin Krusial untuk Revisi UU Perkoperasian dalam Audiensi dengan Fraksi PKS DPR

Oleh karena itu, koperasi wajib mematuhi dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Dokumen ini menjadi pedoman dalam mereduksi dampak lingkungan akibat aktivitas tambang.

“Kami meminta pengurus koperasi memahami secara menyeluruh tahap-tahap pelaksanaan tambang serta dampak yang dapat timbul. Kepatuhan terhadap UKL-UPL sangat penting untuk memastikan aktivitas tambang tidak merusak lingkungan,” ucap Zulkarnaen.

Disisi lain, menanggapi isu adanya potensi cacat hukum dalam perizinan koperasi, ia menepis anggapan tersebut.

“Ada beberapa kekurangan yang kami temukan, tetapi semuanya telah diperbaiki dalam kurun waktu 17 hari setelah evaluasi. Legalitas koperasi tetap sah,” jelasnya.

Legalitas izin yang dikantongi koperasi telah memenuhi ketentuan perundang-undangan sehingga koridor hukum jelas dan tidak dapat diganggu gugat kecuali melalui jalur hukum yang sah.

“Suka atau tidak, izin ini sah dan memiliki dasar hukum yang kuat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa koperasi yang telah mendapatkan izin dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021

Baca juga:  Prabowo Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Anggaran dari Dana Desa

Meski demikian, ia menyadari adanya perbedaan pandangan di tengah masyarakat terkait operasional tambang. 

Ia menuturkan dinamika pendapat adalah hal yang tidak terhindarkan. Namun, segala bentuk keberatan harus diselesaikan dalam bingkai hukum dan aturan yang berlaku.

Selain itu, ia mengatakan pihak yang berupaya menghalangi aktivitas pertambangan yang telah berizin dapat dikenakan sanksi hukum sesuai regulasi yang berlaku.

Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Parigi Moutong memastikan tidak akan membiarkan koperasi berjalan sendiri dalam mengelola izin yang telah diberikan. Bimbingan dan pengawasan akan terus dilakukan guna memastikan operasional berjalan sesuai prosedur.

“Kami tidak akan melepaskan koperasi begitu saja. Akan ada bimbingan dan pengawasan agar koperasi dapat menjalankan izin ini dengan benar,” ungkap Zulkarnaen.

Ia juga mengingatkan bahwa koperasi harus terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk dengan Pejabat Bupati dan Ketua DPRD.

“Keterbukaan sangat penting. Jelaskan semua prosedur dan langkah yang diambil agar tidak ada kesalahpahaman,” katanya.

Di tengah perjalanan operasional, Zulkarnaen mengakui bahwa tantangan terbesar yang dihadapi koperasi adalah permodalan.

Baca juga:  SERUNI Ikut Dukung Kesadaran Berkoperasi di Kalangan Ibu-Ibu dan UMKM

“Pengelolaan tambang memerlukan modal yang besar. Namun, koperasi dapat mengembangkan mekanisme kerja sama dengan anggota dan non-anggota, termasuk melalui mekanisme penyimpanan dana yang diatur secara tertulis,” jelasnya.

Ia menyarankan pengurus koperasi untuk terus berkoordinasi dengan pemangku kebijakan. 

“Banyak hal yang masih perlu dibahas, termasuk mekanisme kerja dan pembagian hasil usaha. Dengan sinergi yang kuat, izin ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (IT/Beritakoperasi)