Jakarta, Beritakoperasi Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. 

SE ini berlaku sejak 18 Maret 2025 dan disampaikan ke gubernur serta bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Surat Edaran tersebut menjadi pedoman dalam pembentukan koperasi desa di seluruh wilayah Indonesia. Isi dari SE meliputi proses pembentukan yang berjalan mulai dari bulan Maret hingga Juni 2025, diawali dengan sosialisasi ke pemerintah daerah hingga tingkat desa.

Setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi wajib mengadakan musyawarah khusus. Dalam forum ini dibahas berbagai hal seperti nama koperasi, jenis usaha, modal dasar, jumlah anggota, serta pemilihan pengurus dan pengawas.

Hasil musyawarah desa sebagai acuan pelaksanaan rapat pendirian koperasi.

Setelah itu, dilakukan rapat pendirian koperasi yang dituangkan dalam Berita Acara Pendirian. Dokumen ini kemudian diajukan ke notaris untuk pembuatan akta pendirian, sebelum akhirnya didaftarkan ke Kementerian Hukum guna mendapatkan pengesahan badan hukum.

Baca juga:  Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Bagi desa yang sudah memiliki koperasi aktif, akan dilakukan pendataan dan evaluasi. Jika koperasi tersebut dinilai sehat dan sesuai program, maka akan diintegrasikan ke dalam Koperasi Desa Merah Putih tanpa perlu mendirikan yang baru. 

Sementara koperasi yang kurang aktif akan masuk ke skema revitalisasi.

Tiga Skema Pembentukan Koperasi

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan dengan tiga cara:

  1. Mendirikan koperasi baru di desa yang belum memiliki koperasi. Model ini membentuk koperasi dari nol dengan menghimpun anggota baru, modal awal, dan merintis unit usaha sesuai potensi desa.
  2. Mengembangkan koperasi yang sudah ada dengan memperluas cakupan usaha.
  3. Revitalisasi koperasi lemah dengan restrukturisasi manajemen atau penggabungan dengan koperasi lain jika diperlukan.

Khusus untuk desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 orang, koperasi bisa dibentuk secara gabungan oleh lebih dari satu desa.

Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Desa Indonesia di harapkan telah terbentuk pada akhir Juni 2025.

Aturan Nama dan Kepengurusan

Nama koperasi wajib mengikuti format “Koperasi Desa Merah Putih [Nama Desa]”. Misalnya, “Koperasi Desa Merah Putih Karangrejo”.

Baca juga:  Kritik Kambara Terhadap PermenKopUKM Nomor 8 Tahun 2023: Koperasi Bukan Perbankan

Pemilihan pengurus dilakukan melalui rapat musyawarah desa, sementara Ketua Pengawas akan dijabat oleh kepala desa sebagai ex-officio. 

Selain itu, Pengurus dan pengawas Koperasi Desa Merah Putih tidak boleh memiliki hubungan semeda (keluarga) dan dan wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Bidang Usaha Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih akan bergerak di berbagai sektor, antara lain:

  1. Gerai/ outlet penyediaan sembako; 
  2. Gerai/outlet penyediaan obat murah; 
  3. Penyediaan kantor koperasi; 
  4. Unit simpan pinjam koperasi; 
  5. Gerai/outlet klinik desa; 
  6. Penyediaan cold storage/cold chain atau gudang; 
  7. Logistik (distribusi); 
  8. dan lain-lain sesuai penugasan dan kebutuhan usaha. 

Setelah terbentuk, koperasi akan diawasi secara rutin untuk memastikan operasionalnya berjalan sesuai tujuan. Evaluasi berkala juga akan dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. (IT/Beritakoperasi)