Jakarta, Beritakoperasi – Resmi disahkan,  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara buka peluang bagi koperasi untuk terlibat dalam pengelolaan sektor tambang.

Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menyebut bahwa beberapa pasal dalam revisi UU Minerba, seperti Pasal 51, 60, dan 75, memberikan ruang yang lebih luas bagi koperasi dalam memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). 

Berdasarkan aturan tersebut, koperasi memiliki kesempatan untuk mengelola tambang melalui mekanisme lelang maupun skema pemberian prioritas.

“Pada Pasal 51 disebutkan WIUP dapat diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan, melalui mekanisme lelang atau pemberian prioritas,” jelas Budi dikutip dari keterangannya, Selasa, 18 Februari 2025. 

Langkah ini selaras dengan prinsip dalam Pasal 33 UUD 1945, yang mengarah pada pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Antara lain melalui lembaga berbasis kerakyatan seperti koperasi.

“Selama ini pengelolaan tambang banyak didominasi oleh korporasi, padahal konstitusi kita mengamanatkan agar sumber daya alam dikelola langsung oleh rakyat. Melalui koperasi, kita dapat mewujudkan hal tersebut,” ungkap Budi Arie.

Baca juga:  Bambang Haryadi: Munas Rekonsiliasi Dekopin untuk Legitimasi

Budi Arie berpendapat bahwa keterlibatan koperasi di bidang pertambangan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah serta berkontribusi pada Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. 

“Keikutsertaan koperasi dalam mengelola tambang akan memacu pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperbesar kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB),” tuturnya.

Langkah ini juga dipandang sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil dan inklusif.

“Ini juga menjadi langkah konkret dalam mendorong asas keadilan dan kesetaraan bagi semua badan usaha, termasuk koperasi, untuk berperan dalam pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.” lanjutnya.

Budi Arie berharap banyak koperasi yang memiliki kapasitas dan minat untuk berperan dalam pengelolaan tambang. Dengan demikian, peran koperasi sebagai pilar demokrasi ekonomi dapat semakin kuat dan berdampak positif terhadap perekonomian nasional. 

“Saatnya Koperasi Bangkit,” ujar Budi. (IT/Beritakoperasi)