Sempat Divonis Bebas, Terpidana Korupsi Koperasi di Lebak Kembali Ditangkap

BERITAKOPERASI,PURWOKERTO- Kejaksaan Negeri Lebak kembali menangkap dua terpidana korupsi Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Bangkit di Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Banten, Senin (20/11/2023) malam. Keduanya yakni Kusnaedi selaku ketua koperasi, dan Ahmad Fatoni selaku bendahara koperasi, yang sempat dinyatakan bebas Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang Maret 2023 lalu.

Sempat Divonis Bebas, Terpidana Korupsi Koperasi di Lebak Kembali Ditangkap

BERITAKOPERASI,PURWOKERTO - Kejaksaan Negeri Lebak kembali menangkap dua terpidana korupsi Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Bangkit di Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Banten, Senin (20/11/2023) malam. Keduanya yakni Kusnaedi selaku ketua koperasi, dan Ahmad Fatoni selaku bendahara koperasi, yang sempat dinyatakan bebas Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang Maret 2023 lalu.

Kasi Pidsus Kejari Lebak Ahmad Fakhri mengatakan, keduanya kembali ditahan berdasarkan perintah Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan keduanya bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.

“Dengan adanya putusan (MA) ini kami wajib melaksanakan eksekusi dan pada hari ini kami sudah menjemput kedua terpidana di kediamannya masing-masing, dan akan langsung dibawa ke Lapas kelas III Rangkasbitung,” kata Fakhri di Kejari Lebak. Sebelumnya, Kusanaedi dan Ahmad Fatoni dinyatakan tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagai mana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Keduanya kemudian dibebaskan.

Kejari Lebak kemudian mengajukan Kasasi ke MA, dan hasilnya berbalik dengan putusan PN Serang di mana Majelis Hakim MA menyatakan keduanya bersalah.

“Dan alhamdulillah ketika keluar putusan MA kedua terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama."

"Jadi alhamdulillah dalam putusan ini pihak kami dimenangkan,” kata Fakhri. Dalam amar putusan MA, Kusnaedi divonis dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp 50 juta.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 143 juta. Sementara Ahmad Fathoni dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Dilaporkan, kedua terpidana telah menyalahgunakan dana bergulir yang bersumber dari bantuan dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah tahun anggaran 2012-2013.

Pada saat itu, Koperasi Bangkit mengusulkan pinjaman ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir sebesar Rp2,5 miliar. Mulanya dana itu diperuntukkan bagi anggota koperasi. Namun, program tersebut pada akhirnya tak terealisasi dan menyebabkan keuangan negara dirugikan sebesar Rp336 juta. (Beritakoperasi/Mega)