Jakarta, Beritakoperasi – Satuan Tugas Revitalisasi Koperasi Bermasalah langsung bekerja menyehatkan kembali koperasi-koperasi yang bermasalah.

Sebagai tim ad hoc antarkementerian dan lembaga, Menkop Budi Arie mengatakan, Satgas bertugas mengkoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah. Tujuan utamanya yakni memprioritaskan pembayaran simpanan para anggota koperasi.

Dalam pratiknya, persoalan simpanan anggota diselesaikan melalui pendekatan asset-based resolution.

Budi juga menambahkan, upaya revitalisasi akan mengedepankan asas ultimum remedium dengan mengutamakan penyelesaian perdata (homologasi) daripada proses pidana.

“Tentunya, dengan memprioritaskan asset based resolution (resolusi aset) dan mendorong aparat penegak hukum mendahulukan proses homologasi (perdata) dengan mengedepankan asas ultimum remedium,” ungkap Budi Arie dalam keterangannya, dikutip Sabtu (25/1/2025).

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ini mengungkap ada 8 koperasi bermasalah dalam pengawasan dan penanganan satgas.

Delapan koperasi tersebut, yakni Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.

Baca juga:  Rencana Ferry Juliantono Berhentikan Aliran Dana LPDB Ke Koperasi Simpan Pinjam

Dua koperasi diantaranya, yaitu KSP Intidana dan KSP Sejahtera Bersama telah keluar dari masa kritis. Kedua koperasi ini telah melaksanakan RAT sebagai forum tertinggi untuk mengakomodasi kepentingan anggota.

“Kedua koperasi tersebut telah melaksanakan kewajiban melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai forum tertinggi untuk mengakomodir kepentingan anggota dan diharapkan berangsur-angsur dapat menjalankan usaha. Untuk enam koperasi lainnya, Satgas akan senantiasa memantau dan mendampingi proses PKPU/ homologasi yang masih berlangsung hingga akhir tahun 2025, maupun di tahun 2026,” jelasnya.

Enam koperasi lainnya, termasuk KSP Pracico Inti Utama dan KSP Lima Garuda, masih bergulat dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) serta homologasi hingga akhir 2025 atau bahkan 2026.

Selain delapan koperasi besar, Satgas juga mencermati koperasi bermasalah di daerah yang asetnya masih menjadi objek sita. Untuk itu, diperlukan sinergi erat dengan dinas koperasi di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Kegiatan operasional melibatkan unsur Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga:  Adakan Bimtek Koperasi Simpan Pinjam/USP Kepala Diskopum Berharap Seluruh Koperasi Sudah Melakukan laporan self declare ke Kementrian Koperasi dan UKM RI

PPATK, misalnya, berperan dalam penelusuran aset koperasi, sementara lembaga lain menangani proses hukum hingga pengawasan tata kelola koperasi. (IT/Beritakoperasi)