Jakarta, beritakoperasi – Lanskap pertambangan nasional bakal memasuki fase baru seiring dengan revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang tengah digodok DPR RI.
Salah satu klausul yang menjadi sorotan adalah Pasal 51, yang membuka ruang bagi koperasi untuk turut serta mengelola tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah dikembalikan ke negara.
Kementerian Koperasi menyatakan mendukung penuh adanya revisi Undang-Undang Minerba yang dilakukan DPR RI. Nantinya, Kementerian Koperasi akan bekerjasama dengan Dinas Pemda di berbagai daerah untuk melibatkan koperasi.
Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, memastikan bahwa pihaknya telah memetakan koperasi-koperasi yang memiliki kapasitas dalam pengelolaan tambang. Ia menegaskan bahwa koperasi siap berdikari tanpa harus bergantung pada mitra dari bekas pemegang PKP2B.
“Kami sanggup mengelola. Kita sendiri saja, tidak perlu patner PKP2B eksisting,” kata Ferry kepada KONTAN, Jumat (24/1).
Di sisi lain, Ferry yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Padjadjaran (Unpad), turut mengusulkan agar kampus diberikan hak kelola tambang. Menurutnya, ini bisa menjadi sumber pendapatan alternatif yang dapat menopang riset dan operasional akademik.
“Kami mendukung kampus mendapat hak Kelola tambang,” kata Ferry.
Sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (20/01) malam menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) atas Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi usul inisiatif DPR untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna, hari ini, Selasa (21/01).
Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua Baleg, Bob Hasan.
“Apakah hasil penyusunan RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam sidang pleno kepada para anggota Baleg.
Kemudian para anggota yang hadir menjawab serempak setuju. Bob juga menyebut semua anggota Baleg yang hadir mewakili 8 fraksi, menyatakan setuju atas usulan revisi UU Minerba tersebut.
“Sudah lengkap, sudah 8 fraksi. Dan pada intinya kami dapat menyimpulkan catatan itu adalah harus ada kajian yang mendalam yang melibatkan partisipasi publik,” tambah dia.
Namun, di balik cepatnya proses revisi yang hanya memakan waktu satu hari, terdapat catatan bahwa partisipasi publik harus diakomodasi.
Bob Hasan mengatakan bahwa revisi ini mesti melibatkan berbagai pihak, mulai dari ahli pertambangan, ahli bahasa, pelaku usaha, hingga organisasi keagamaan.
“Partisipasi publik juga harus ada klaster terkait, dengan ahli ahli bahasa, ahli pertambangan. Termasuk juga pelaku-pelaku usaha yang tertera di dalam rancangan undang-undang, ormas keagaman dan sebagainya,” jelasnya. (IT/Beritakoperasi)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.