Karangasem, Beritakoperasi – Ratusan koperasi di Kabupaten Karangasem berada dalam kondisi tidak sehat. Beberapa diantaranya bahkan menghadapi ancaman pembubaran.

Hal ini disebabkan oleh absennya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama lebih dari tiga tahun, yang seharusnya menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada anggota.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, koperasi memiliki kewajiban untuk menggelar RAT setidaknya sekali dalam satu tahun. 

Sedangkan, batas akhir pelaksanaan RAT ditetapkan hingga bulan Juni, namun pengurus koperasi disarankan menggelar RAT sejak awal tahun guna menjaga kesinambungan usaha.

Dikabarkan, hingga tahun 2025, tercatat ada 341 koperasi yang tersebar di delapan kecamatan, meliputi Kecamatan Karangasem, Sidemen, Manggis, Bebandem, Rendang, Selat, Abang, dan Kubu. 

Dari jumlah tersebut, sekitar 107 koperasi atau hampir 30 persen dinyatakan tidak sehat.

Beberapa kendala yang dihadapi koperasi-koperasi tersebut berakar dari dampak erupsi Gunung Agung serta pandemi Covid-19. Kedua peristiwa tersebut membuat kondisi keuangan koperasi terguncang, terutama karena banyak anggota menarik simpanannya.

“Kita sudah melakukan pendataan, ada beberapa alasan koperasi tak melakukan RAT, paling banyak karena dampak erupsi dan Covid-19. Saat itu banyak anggota yang menarik uang simpanannya serta tidak melaksanakan RAT karena erupsi Gunung Agung membuat anggota harus mengungsi, kemudian saat pandemi terjadi pembatasan aktivitas,” kata Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Karangasem, Gede Loka Santika, Kamis (27/2/2025).

Baca juga:  Kemenkop Berencana Kembalikan Jamkrindo dan Inkopin jadi BLU Koperasi

Melihat kondisi ini, Dinas Koperindag Karangasem berkomitmen mendorong koperasi-koperasi segera menggelar RAT dan kembali menjalankan operasionalnya,

Sebagai bentuk upaya, pihaknya akan melakukan pembinaan dan pendampingan untuk memastikan koperasi dapat bertahan. (IT/Beritakoperasi)