Beritakoperasi, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan instruksi presiden (Inpres) tentang pembentukan 80.000 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Instruksi ini tertuang pada Inpres Nomor 9 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada tanggal 27 Maret 2025.

Sebelumnya, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan jumlah Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang akan dibentuk bertambah dari rencana 70 ribu unit menjadi 80 ribu unit.

Menurut Budi, Alasan penambahan ini mempertimbangkan Pembentukan Kopdes Merah Putih di tingkat kelurahan.

“Jadi ada pertimbangan juga untuk di kelurahan-kelurahan. Karena jumlah desa kita kan 75.235 kalau tidak salah, terus ada kelurahan juga. Jadi kelurahan juga dilibatkan dan diwujudkan (Kopdes Merah Putih) di kelurahan,” ujar Budi, Senin (24/3).

Dengan penambahan ini, Budi memperkirakan dalam satu desa ada lebih dari satu Kopdes Merah Putih.

“Desa-desa yang penduduknya padat banyak sekali, misalnya di Pulau Jawa itu banyak sekali. Desa yang bahkan ada penduduknya 40 ribu, mungkin bisa dua Kopdes. Di Bekasi, contohnya desa di Bekasi, Kabupaten Bekasi, itu bisa dua KopDes,” terangnya.

Baca juga:  Koperasi Desa Merah Putih, Solusi Pemerintah Atasi Rentenir dan Pinjol di Pedesaan

Budi menilai kalau di wilayah yang cukup luas dan padat penduduk, apabila hanya dibangun satu Kopdes dikhawatirkan akan sangat memberatkan. Sehingga pemerintah memutuskan untuk membangun setidaknya ada dua Kopdes di desa tersebut yang saling berintegrasi.

“Model terintegrasi Kopdes Merah Putih memiliki berbagai manfaat potensial bagi masyarakat desa, antara lain akses mudah terhadap kebutuhan pokok, layanan kesehatan, layanan keuangan, serta konektivitas pasar,” pungkasnya. (*)