Beritakoperasi, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Inpres ini diteken pada 27 Maret 2025 dan langsung mendistribusikan tugas ke lintas kementerian hingga pemerintah daerah.
Selain itu, Prabowo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Kopdes Merah Putih.
Dalam inpres yang beredar, Prabowo memberi instruksi kepada 18 menteri, kepala badan, dan para kepala daerah terkait pembentukan hingga pembiayaan koperasi di seluruh desa dan kelurahan tanah air.
Berdasarkan Inpres tersebut, kegiatan Kopdes Merah Putih tidak dibatasi hanya pada usaha simpan pinjam. Unit koperasi juga bisa merambah layanan lain seperti pengadaan sembako, klinik, apotek, cold storage, hingga gudang logistik—dengan tetap menyesuaikan karakter dan potensi ekonomi lokal.
Pemerintah daerah diminta memberi perhatian khusus terhadap pengalokasian anggaran untuk mendukung proyek ini.
Merujuk pada beleid tersebut, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mendapat tujuh mandat yang sebagian sudah dan sedang dikerjakan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop).
“Kementerian Koperasi mendapat beberapa tugas yang aman sejauh ini masing-masing tugas telah kita lakukan supaya pembentukan Kopdes ini dapat optimal,” kata Budi Arie dalam Rapat Koordinasi Terbatas Kopdes Merah Putih di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Adapun ketujuh instruksi tersebut yakni, pertama, menyusun bisnis model Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, meliputi skema hubungan kelembagaan antar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan pemerintah desa/kelurahan dan lembaga ekonomi lainnya yang telah ada di desa/kelurahan.
Saat ini sudah diterbitkan tiga modul, sementara modul lain akan segera diterbitkan untuk melengkapi modul sebelumnya.
Kedua, menyusun modul pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bersama kementerian/lembaga terkait. Ketiga, menginventarisasi koperasi yang ada di desa/kelurahan.
Budi memaparkan ada sekitar 32 ribu di desa sudah memiliki koperasi. Sementara sekitar 52 ribu, belum memiliki unit koperasi aktif. Pemerintah juga sedang menimbang kemungkinan transformasi koperasi lama ke dalam skema Kopdes Merah Putih.
Keempat, memberikan fasilitas pendampingan, edukasi, dan pelatihan sumber daya manusia perkoperasi untuk penguatan kapasitas kelembagaan dan kapasitas usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pelatihan-pelatihan ini akan mencakup pengetahuan dan keterampilan terkait proses bisnis dan model bisnis, sehingga koperasi dapat beroperasi secara berkembang dan berkelanjutan.
“Nanti misalnya bank membantu pelatihan, ngawal keuangannya, pinjamannya kan ada ke Himbara dan sebagainya. Tapi bukan saya yang ngomong kalau itu. (Biar tidak terjadi gagal bayar?) Karena makannya kan ada pendampingan,” jelasnya.
Kelima, memberikan penguatan manajemen perkoperasin yang berbasis digital kepada koperasi di desa/kelurahan untuk mengoptimalkan manajemen dan tata kelola layanan kepada anggota koperasi menjadi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Keenam, melakukan sosialisasi masif untuk mendorong pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Terakhir, melakukan monitoring dan evaluasi pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. (IT/Beritakoperasi)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.