Pojok Redaksi : Mengawal Status PPKL, Penyuluh Koperasi Dan Penggerak Koperasi Indonesia

Beberapa bulan terakhir ini, sebagian Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) resah akan statusnya. PPKL merupakan ujung tombak gerakan pendampingan koperasi di lapangan. Selain itu, PPKL juga berperan sebagai Informator, Enumerator (pendataan koperasi), Motivator, Mentor (Pendamping) koperasi serta Mediator (Penghubung/Jembatan) koperasi dengan stakeholder. Untuk menjawab keresahan insan PPKL mari kita segenap elemen koperasi Indonesia mendukung statusnya agar lebih jelas dan mereka bisa bekerja lebih baik lagi.

Pojok Redaksi : Mengawal Status PPKL, Penyuluh Koperasi Dan Penggerak Koperasi Indonesia

Beritakoperasi, Jakarta – Beberapa bulan terakhir ini, sebagian Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) resah akan statusnya. PPKL merupakan ujung tombak gerakan pendampingan koperasi di lapangan. Selain itu, PPKL juga berperan sebagai Informator, Enumerator (pendataan koperasi), Motivator, Mentor (Pendamping) koperasi serta Mediator (Penghubung/Jembatan) koperasi dengan stakeholder. Untuk menjawab keresahan insan PPKL mari kita segenap elemen koperasi Indonesia mendukung statusnya agar lebih jelas dan mereka bisa bekerja lebih baik lagi.

Penantian selama satu dekade akan kah terwujud nasib PPKL dengan status lebih jelas, peranan - peranan yang dilakukan sebagai pelopor membangkitkan koperasi yang ada ini sebuah kenyataan. Dalam satu laman pemberitaan Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan, eksistensi Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) dibutuhkan dalam upaya melakukan pendampingan, penyuluhan dan pendataan koperasi di daerah. Hal itu demi mewujudkan 100 koperasi modern pada 2021, pada waktu itu.  "PPKL harus proaktif mengajak pelaku UMKM menjadi anggota koperasi. Dengan begitu, koperasi sebagai perusahaan milik bersama dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan para anggotanya," ujar Zabadi melalui siaran pers, Ahad (18/4/2021).

Ia melanjutkan, PPKL sebagai mitra strategis dinas di daerah dan sebagai ujung tombak pembinaan koperasi harus memiliki gelombang dan frekuensi yang sama dengan Pemerintah Pusat. "Dalam mewujudkan 100 koperasi modern tahun 2021, lebih difokuskan dalam pengembangan koperasi sektor rill khusnya koperasi pangan seperti pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan," ujar Zabadi.

Di kutip juga dari CNN Indonesia, Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB akan menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang.  Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian Pan-RB) akan menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang. Berdasarkan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, ada dua kelompok kategori honorer atau non ASN.

Adapun aturan penghapusan tenaga honorer tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022. "Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut seperti dikutip pada Jumat (2/9).

Surat itu juga meminta agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat, maka dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK. Surat itu juga mengatur PPK bisa merekrut tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bila membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan.

Dengan Surat Menpan-RB ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Aturan itu menyebutkan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Pasal 96, ayat (1) mengatur PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Sementara ayat (3) pasal yang sama mengatur PPK dan pejabat lain  mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Redaksi meminta pendapat Sularto, tokoh muda koperasi Indonesia tentang fenomena status PPKL ini. Ia berharap pemerintah melalui Kemenkopukm memperhatikan status PPKL agar koperasi terutama di darah bisa lebih melanjutkan programnya. “Terus terang saat ini PPKL masih menjadi andalan pelaksanaan program-program pengembangan koperasi. Terutama di daerah, PPKL masih menjadi andalan bagi penyampain informasi dari pusat dalam hal ini Kemenkopukm dalam menyampaikan informasi apa pun. Baik terkait peraturan baru atau lebih jelas lagi pembinaan koperasi langsung ke lokasi” ujar Sularto membuka pernyataan singkatnya pagi tadi (Senin,12/9).

“Jika diijinkan Kemenkopukm secepetnya memperjelas kesimpangsiuran informasi tentang status PPKL ini sehingga penantian lebih kurang 10 tahun ini bisa memberikan semangat kepada mereka untuk tetap berkarya” pungkasnya.

Mari terus bersemangat teman-teman PPKL, mari wujudkan kemajuan koperasi melalui semakin kuatnya PPKL. (Diah/Beritakoperasi)