Beritakoperasi, Jakarta – Pemerintah Provinsi Bali mengupayakan pembentukan Koperasi Merah Putih di 636 desa dan 80 kelurahan.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali, I Wayan Ekadina, mengatakan proses pembentukan tengah berlangsung, dimulai dari sosialisasi dengan pemerintah kabupaten/kota masing-masing.

“Dari segi syarat atau regulasi tidak ada kendala. Kami saat ini sedang berproses membentuk Koperasi Merah Putih,” ujar Ekadina, Senin (28/4/2025).

Berdasarkan kondisi di lapangan, setiap desa memiliki potensi yang berbeda. Untuk itu ada tiga skema pembentukan koperasi yang bisa dipilih, yaitu membentuk koperasi baru, mengembangkan koperasi lama atau merevitalisasi koperasi yang sudah ada.

Terkait permodalan, Edania menyampaikan sumber utama berasal dari anggota koperasi sendiri. Meski demikian, pendanaan dari pihak ketiga seperti BUMDes atau lembaga keuangan dibuka sesuai regulasi koperasi.

“Kalau desa punya dana lebih, tidak ada salahnya menginvestasikan dananya karena koperasi ini bagian dari BUMDes,” jelasnya.

Langkah ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025.

Baca juga:  CEO TikTok Akan Menghadap Menteri Koperasi Pekan Ini, Bahas TikTok Shop?

Selain itu, desa-desa yang belum memiliki BUMDes diperbolehkan menggunakan minimal 20 persen Dana Desa untuk penyertaan modal koperasi, mengikut surat edaran dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Kabarnya, Ferry dijadwalkan bertemu dengan jajaran Pemprov Bali pada Selasa (29/4/2025) untuk membahas koordinasi pelaksanaan program tersebut. (IT/Beritakoperasi)