Jakarta, Beritakoperasi – Pembentukan program Koperasi Desa Merah Putih sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. 

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Febrian Alphyanto Ruddyard, dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

“Pembentukan koperasi desa ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029. Koperasi diharapkan dapat berperan aktif dalam pengembangan industri agro maritim dan swasembada pangan. Oleh karena itu, pengembangannya dapat diarahkan pada sektor produksi,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi, di Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Turut hadir dalam rapat Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi beserta Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo, dan Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi.

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025. 

Baca juga:  Regulasi Abu-Abu, Pembubaran 165 Koperasi Tidak Aktif di Berau Ditolak Kemenkop

Program ini menjadi bagian dari upaya pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan di Indonesia. Pemerintah menargetkan peluncuran 70.000 Koperasi Desa Merah Putih pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

Diharapkan, koperasi desa ini dapat berperan sebagai konsolidator ekonomi di tingkat desa. 

Sejumlah manfaat yang diharapkan dari program ini antara lain menekan inflasi, meningkatkan harga jual hasil pertanian, mengurangi ketergantungan pada tengkulak, serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat desa. 

Selain itu, koperasi juga akan berkontribusi dalam inklusi keuangan, pemberdayaan masyarakat, serta memperkuat ketahanan ekonomi desa. 

Lebih lanjut, Febrian menyampaikan bahwa setiap desa memiliki karakteristik berbeda, sehingga diperlukan pendekatan berbasis masyarakat dalam pengelolaannya.

“Setiap desa memiliki karakteristik berbeda, sehingga perlu pendekatan bottom-up. Pendampingan dalam penyusunan AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) dan pengelolaan administrasi sangat diperlukan agar koperasi dapat berjalan sesuai prinsipnya. Sinergi pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat mendukung Koperasi Desa Merah Putih berperan nyata meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjadi instrumen efektif mengentaskan kemiskinan di pedesaan,” terangnya. (IT/Beritakoperasi)

Baca juga:  Catatan Akhir Tahun Koperasi Indonesia, Henut Hendro Pramono : Koperasi Yang Belum Berkoperasi