Jakarta, Beritakoperasi – Kementerian Koperasi menjalani penyesuaian anggaran tahun 2025 dengan pagu yang dikoreksi dari Rp 473,31 miliar menjadi Rp 317,48 miliar. 

Pengurangan anggaran imbas efisiensi anggaran ini disampaikan Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (12/2/2025).

Meski demikian, Budi Arie memandang efisiensi anggaran tersebut bukanlah sebagai penghambat pelaksanaan program-program ke depan. Ia memastikan sejumlah program prioritas tetap akan dijalankan dan tepat sasaran.

“Program-program Kemenkop harus tepat sasaran,” kata Menkop

Di antara program yang masih mendapat perhatian adalah revitalisasi Koperasi Unit Desa (KUD), fasilitas pendirian bank koperasi, pengembangan aplikasi superapps koperasi, serta pembinaan koperasi bagi pengemudi ojek online. 

Meskipun ada penyesuaian, target program tetap dapat dicapai dengan penyesuaian yang lebih efektif.

“Program tidak terganggu, termasuk dampak ke masyarakat. Tetapi, memang, pencapaiannya perlu kita evaluasi,” ucap Menkop.

Budi Arie menilai bahwa efisiensi hanyalah metode, sedangkan efektivitas tetap menjadi tujuan utama. “Jadi, antara efisiensi dan efektifitas itu dua hal yang berbeda. Kalau untuk rakyat harus efektif. Maka, usulannya adalah tepat sasaran,” kata Menkop Budi Arie.

Baca juga:  Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia

Di samping penyesuaian anggaran, Budi Arie menyebutkan bahwa isu-isu yang ada di koperasi yang harus dihadapi. Pertama, regulasi koperasi yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.

“UU 25/1992 tentang Perkoperasian sudah harus direvisi. Selain itu, banyak aspek regulasi yang juga harus kita bereskan,” kata Menkop Budi Arie.

Menkop mencatat ada sekitar 22 regulasi yang menghambat pengembangan koperasi di Indonesia. “Akan kita revisi dan advokasi,” imbuh Menkop Budi Arie.

Kedua, koperasi belum menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia, di mana belum menjadi mainstream ekonomi. Ketiga, kompetensi SDM koperasi yang masih perlu regenerasi dalam mengelola koperasi. Keempat, masih rendahnya kemampuan koperasi dalam adaptasi dan inovasi digital

Kelima, terbatasnya akses pendanaan dan nilai tambah produk. Dan keenam, rendahnya kumulatif aset koperasi dan kontribusi koperasi pada perekonomian nasional.

Meski menghadapi berbagai tantangan, Budi Arie melihat adanya peluang besar bagi koperasi untuk berkembang. 

Pertama, model usaha berbentuk koperasi dinilai dapat lebih berorientasi pada kesejahteraan anggota. Kedua, bonus demografi yang menghadirkan generasi muda sebagai tenaga kerja terampil.

Baca juga:  Koperasi Arasy Wukir Jaladri : Berdaya Dan Makmur Bersama Memiliki Esensi Dasar

Ketiga, Teknologi digital menjadi faktor lain yang bisa mendukung inovasi dan produktivitas koperasi. Selain itu, sumber daya alam Indonesia yang melimpah, terutama di sektor agro maritim, dapat diolah lebih jauh melalui koperasi. 

Kelima, dukungan kebijakan pemerintah seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 turut memberikan fondasi bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia.

“Berikutnya, pembinaan koperasi yang diampu oleh satu organisasi Kemenkop,” ucap Menkop Budi Arie.

Kementerian Koperasi juga menetapkan dua sasaran utama dalam pengembangannya. Pertama, meningkatkan kinerja usaha koperasi yang diukur melalui kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. 

Kedua, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perkoperasian, dengan indikator peningkatan jumlah anggota koperasi di Indonesia.

Selain itu, Kemenkop menargetkan jumlah masyarakat yang aktif dalam koperasi yaitu 29,8 juta dapat bertambah berlipat ganda dalam waktu dekat..

Menurut Menkop, dalam perencanaannya, ada 3 besar isu yang akan diusung. Yaitu, digitalisasi dan penguatan kelembagaan koperasi, serta penyelesaian berbagai permasalahan perkoperasian.

Baca juga:  Delapan Koperasi Bermasalah dalam Penanganan Satgas

Dalam kesempatan yang sama, pimpinan sidang Nurdin Halid membacakan kesimpulan rapat yang menyatakan bahwa Komisi VI DPR RI mendukung langkah efisiensi belanja sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

DPR juga meminta Kemenkop untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran setelah dilakukan efisiensi, tanpa mengurangi kualitas layanan publik. 

“Untuk mendorong program efisiensi anggaran, Komisi VI DPR mendorong Kementerian Koperasi untuk mendukung percepatan pendirian koperasi-koperasi produktif,” ujar Nurdin. (IT/Beritakoperasi)