Beritakoperasi, Jawa Tengah – Tulisan ini sengaja saya tulis untuk memberikan saran kepada anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang sekarang ini sedang didera banyak masalah agar mudah pahami persoalanya, dan juga mendapat solusi terbaik dan juga agar kasus yang terjadi tidak terulang kembali. 

Mungkin saat ini anda adalah anggota koperasi yang sedang mengalami masalah gagal bayar. Saya paham, pasti anda sangat sedih karena bisa jadi uang yang anda investasikan adalah merupakan uang tabungan yang anda kumpulkan bertahun tahun atau bahkan uang tersebut berasal dari uang sanak famili anda, atau bahkan bagi anda yang seorang guru misalnya kumpulkan uang tabungan dari anak anak sekolah. 

Saya mengerti, anda awalnya mungkin berharap bahwa dengan menginvestasikan uang anda di koperasi simpan pinjam anda akan mendapatkan sejumlah iming iming bentuk nilai tambah yang cukup menggiurkan baik itu berupa bunga atau bagi hasil. 

Anda mungkin sudah membandingkan dengan jika dideposito di bank. Anggaplah sekarang ini kalau dideposito di bank anda hanya akan mendapatkan bunga sebesar 2 – 4 persen per tahun. Jika diinvestasikan ke koperasi bisa mendapat tawaran bunga mungkin di atas 10 persen per tahun. Atau bahkan ada yang tawarkan model bagi hasil yang kalau dihitung angkanya lebih dari 10 persen per bulan. Memang menggiurkan!.

Atau mungkin buat anda yang punya uang banyak berfikir, jika uang anda lebih dari 2 milyard, jika dideposito di bank itu atas nama satu rekening maka hanya akan mendapatkan penjaminan simpanan sebesar uang anda tersebut. Padahal uang anda sangat banyak. Untuk menabung di beberapa bank mungkin juga menyulitkan anda. 

Anda mungkin tak hanya tergiur karena suku bunga deposito atau bagi hasil tersebut, tapi juga percaya karena orang yang mengurus koperasi simpan pinjam itu dekat dengan anda, anda kenal mereka, atau karena hal hal lain seperti : koperasi itu menunjukkan sertifikat penilaian kategori baik dari Dinas Koperasi dan UKM atau bahkan Kementerian Koperasi, gedungnya besar dan megah, dan lain sebagainya. 

Padahal, untuk berinvestasi di koperasi simpan pinjam itu musti dipahami resikonya, juga tata kelola serta hukum atau regulasi koperasinya. 

Secara resiko, memang ketika anda menyimpan uang di koperasi   atau di bank dan lembaga keuangan lainya tetap mengandung resiko. Tapi resiko ketika anda simpan uang di Bank peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan angka  tidak lebih dari 2 milyard maka jika bank tersebut mengalami masalah anda akan dapat jaminan pembayaran.

Anda tidak sepenuhnya salah.  Mungkin anda berfikir bahwa secara teori ekonomi memang yang namanya resiko tinggi itu juga akan mendapatkan pengembalian yang tinggi. Anda lalu tetap memilih koperasi sebagai tempat untuk menabung atau berinvestasi dengan resiko jika gagal bayar anda sudah tahu konsekwensinya, uang sulit kembali. 

Baca juga:  Pakar : Kemenkop mestinya Atasi Solusi Gagal Bayar KSP, Bukannya Moratorium

Anda investasi di koperasi memang tidak salah juga, tapi harus kembali lagi pahami resikonya, tata kelolanya dan juga hukum atau regulasi yang mengatur koperasi. 

Nah, sampai disini biasanya orang pada umumnya tidak terlalu peduli. Sebab sudah tertutup oleh iming iming dan juga hal hal lain yang sudah saya sebutkan di atas. 

Ketika anda memilih untuk menginvestasikan uang di koperasi itu anda seharusnya sadar bahwa di menyimpan uang di Koperasi Simpan Pinjam kita di Indonesia itu tidak dijamin oleh LPS. Ini karena memang tindakan diskriminatif yang dilakukan pemerintah di Indonesia dari sejak dahulu kala. Saya mencurigai karena hasil lobbi pemilik bank komersial karena takut kalah saing dengan koperasi simpan pinjam. 

Anda bisa bayangkan, jika koperasi itu diberikan penjaminan simpanan oleh LPS seperti di bank maka saya yakin bank banyak yang bangkrut atau setidaknya kehilangan nasabahnya karena orang tentu akan memilih menaruh  simpananya di koperasi karena di koperasi itu setiap nasabah adalah anggota, dan anggota adalah  pemilik dari koperasi simpan pinjam tersebut dengan hak suara sama satu orang satu suara dalam mengambil keputusan di koperasi. 

Padahal, menurut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) jumlah tabungan yang dijamin mencapai 495.056.013 rekening hingga akhir Agustus 2022. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan jumlah rekening yang dijamin ini 99,93 persen dari seluruh rekening yang ada di perbankan. Jadi bank tentu akan takut kehilangan hampir seluruh penabungnya. Mungkin malah hanya tersisa segelintir orang kaya raya yang memang jadi pemilik bank tersebut. 

Selain itu, setiap anggota koperasi juga dijamin mendapatkan hak untuk mengontrol dan mengawasi koperasi, mendapatkan pembagian keuntungan, ikut menetapkan anggaran dan program kerja koperasi, dan bahkan turut memilih pengurus dan manajer. Sesuatu yang tidak akan anda dapatkan di bank pada umumnya. 

Nah, kenapa di Indonesia itu koperasi yang alami gagal bayar baik yang terjadi sebelum sebelumnya seperti sebut saja dalam kasus : KSU Maju Bersama, KSU Cipaganti, KSP Pandawa, KSP Langit Biru, dan lain lain dan juga yang saat ini berlangsung itu selalu anggota banyak yang dirugikan dan uangnya banyak yang tidak kembali?. Sebab utamanya karena hal mendasar ini : anggota tidak pahami tata kelola koperasi, tidak pahami hukum koperasi lalu jadi bulan bulanan pengurus dan manajemen yang bekerjasama dengan mafia hukum. 

Ingat kemarin kasus yang menimpa KSP Inti Dana kan? pengacara suruhan pengurus yang sogok hakim agung untuk intervensi putusan pailit oleh hakim agung?. Ini adalah permainan mafia hukum yang sengaja ingin hancurkan hidup anggota koperasi. 

Baca juga:  Koperasi Seringkali Dijadikan Ajang Spekulasi Bisnis. Suroto : Ganti Istilah Anggota Koperasi Jadi Pemilik Koperasi

Satu atau dua orang dari anggota bisa jadi memang disuruh oleh oknum pengurus atau manajemen koperasi untuk ajukan permasalahan ke pengadilan agar diarahkan lakukan putusan homologasi atau penundaan pembayaran utang dan bahkan usaha untuk dilakukan pemailitan. Agar uang anda tidak kembali, dan bahkan bisa jadi jika koperasi itu menanggung kewajiban dengan pihak ketiga anda ikut dikenai tanggungan. 

Seharusnya, ketika anda menjadi anggota koperasi itu musti sadar bahwa anda adalah pemilik koperasi. Lalu sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan juga UU No. 25 Tahun 1992 itu yang namanya kekuasaan tertinggi di koperasi itu adalah ada di forum Rapat Anggota. 

Jadi, ketika anda mau selesaikan masalah di koperasi anda, maka yang harusnya dilakukan pertama adalah menyelesaikannya melalui Rapat Anggota koperasi bukan membawa kasusnya ke pengadilan. Ketika ada satu dua orang anggota yang bisa jadi disuruh oleh oknum pengurus yang bekerjasama dengan pengacara atau pihak manapun seperti dalam kasus KSP Inti Dana misalnya, baiknya anda sebagai anggota koperasi menolak itu dan bukan malah ikut mendukung. 

 

BACA JUGA : Koperasi Koperasi Arasy Wukir Jaladri : Berdaya Dan Makmur Bersama Memiliki Esensi Dasar

 

Anda sebagai anggota koperasi baiknya minta diselesaikan masalahnya melalui Rapat Anggota terlebih dahulu. Kalau pengurus tidak mau selenggarakan rapat anggota maka minta ke pengawas, dan kalau pengawas tidak mau juga maka minta kepada anggota lainya untuk selenggarakan Rapat Anggota. 

Jika sudah tidak ada etiket baik dari pengurus dan pengawas maka pastikan buat surat permohonan  kepada pemerintah / Menteri Koperasi dan UKM  untuk berikan jaminan perlindungan untuk  selenggarakan Rapat Anggota demokratis dengan dasar penolakan pengurus dan pengawas tersebut. 

Lalu di Rapat Anggota tersebut, baru dudukan perkara yang sebenarnya seperti apa, apakah masalah koperasi itu karena salah urus manajemen atau karena memang ada unsur pidananya seperti korupsi atau tindakan penyalahgunaan wewenang. 

Nah, ketika masalahnya adalah masih masuk dalam ranah manajemen maka lakukan penyelamatan manajemen dengan mengganti pengurus dan manajemen misalnya, atau bentuk manajemen penyelamat atau "care taker" dan lain sebagainya. Dimana bisa jadi koperasi bukan hanya terselamatkan, bahkan bisa jadi justru dapat dikembangkan lebih lanjut.  Kalau masalahnya adalah pidana maka rekomendasikan dalam Rapat Anggota untuk lakukan penyelesaian sesuai dengan  prosedur hukumnya. 

Pada intinya, hati hati dengan masalah tuntutan pemidanaan yang dilakukan juga. Sebab jika fakta hukum di peradilanya tidak mencukupi maka juga sulit untuk yang bersangkutan terkena putusan pidana. Kasus KSP Indosurya sudah membuktikan hal ini. 

Baca juga:  Sistem Kapitalisme Ekonomi Kita

Pengurus dan manajemen koperasi yang punya niat buruk terhadap anggota dan koperasinya adalah biasanya orang yang juga sudah pelajari seluk beluk hukum dan pahami kelemhanya. Jadi mereka bisa saja misalnya membuat rekayasa hukum agar bebas dari unsur pidana seperti misalnya memastikan di Anggaran Dasar ada bunyi bahwa Pengurus dapat mengambil keputusan investasi ke berbagai portofolio bisnis tanpa batasan. Ini sebagai salah satu misal saja. 

Koperasi di Indonesia saat ini memang sedang mengalami serangan yang luar biasa. Pertama adalah tindakan diskriminatif yang dilakukan pemerintah terhadap koperasi dalam bentuk : tidak difasilitasi pembentukan penjaminan LPS untuk koperasi, sementara bank diberi. 

Tak hanya itu, bank komersial diberikan sunsidi bunga yang berasal dari sumber uang pajak rakyat dan termasuk anggota koperasi, sementara koperasi tidak diberi. Bank komersial diberikan Modal Penyertaan, Dana Penempatan, lalu kalau bangkrut dibailout atau ditalangi seperti dalam kasus Dana BLBI, Century dll, sementara tidak untuk koperasi. 

Beberapa waktu lalu telah ditetapkan Undang Undang Omnibus Law tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK), tapi lagi lagi usulan koperasi agar koperais diberikan penjaminan simpanan melalui LPS tidak diterima.  Termasuk untuk soal pengakuan untuk mendapatkan dana talangan jika terjadi krisis keuangan atau ekonomi, koperasi lagi lagi tidak diakui atau seperti sengaja disingkirkan. 

Ditambah parah lagi seranganya dalam bentuk misalnya : pengumuman secara luas setiap hari terhadap koperasi bermasalah oleh Kementerian Koperasi dan UKM yang seharusnya turut menjaga reputasi koperasi dan kepercayaan anggota dan masyarakat terhadap koperasi, dilakukan pengumuman yang masih berupa dugaan tersangkut  tindak pidana pencucian uang oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK). 

Regulasi dan dukungan kebijakan koperasi kita memang belum sebaik yang kita inginkan atau sebaik seperti  di negara negara lain seperti Jerman yang koperasinya sudah kuasai sektor keuangan hingga 74 persen, atau seperti Perancis dan Canada yang jadi lembaga keuangan terbaik disana. Tapi setidaknya ketika kita memilih untuk berinvestasi di koperasi sebaiknya hati hati. 

 

BACA JUGA : Gabung Jadi Anggota Kopsyah Arasy, Ini Caranya dan Manfaatnya

 

Ciri ciri koperasi simpan pinjam yang baik itu : koperasi ini menyelenggarakan pendidikan bagi calon anggotanya. Mereka diberikan penjelasan terlebih dahulu tentang nilai nilai dan prinsip prinsip koperasi, tata kelola koperasi hingga hak dan tanggungjawab anggota, fungsi pengurus dan manajemen, apa itu Rapat Anggota, Anggaran Dasar , dan lain sebagainya. Bukan hanya sekedar memberikan iming iming bunga dan bagi hasil. 

Demikian sekedar sebagai saran, semoga dapat memberi manfaat buat kita semua.

ditulis oleh Suroto, Ketua AKSES (17/02/23). (Beritakoperasi/Sefi)