Beritakoperasi, Surabaya – Koperasi Indonesia saat ini sedang mengalami beberapa kasus, selain kasus Indosurya ada juga beberapa kasus pencucian uang yang mengatasnamakan koperasi.
Baru-baru ini, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan PPATK, Selasa (14/2/2023). Menyebutkan bahwa pihaknya menemukan ada 12 koperasi simpan pinjam dengan dugaan Dugaan Tindakan Pencucian Uang (TPPU).
Menanggapi ini, ketua BMT UGT Nusantara H. Abdul Majid Umar yang ditemui pada acara pengukuhan Dekopin pada Rabu (15/2), mengatakan bahwa semua transaksi ilegal, bukan hanya koperasi adalah sebuah aib dan harus diusut secara pasti serta terbuka agar tidak ada lagi pihak yang mengkambing hitamkan nama koperasi.
“Kita ngga ingin lah ada aib tentang koperasi itu selalu dibuka-buka dengan data yang tidak valid, sebetulnya kalau yang terkait dengan ppat barangkali jangan hanya koperasi, semua yg terjadi yang melibatkan transaksi illegal jangan cuma koperasi yang dikambing hitamkan,” ucap Abdul Majid.
BACA JUGA : KH. Abdul Majid Umar Mengkampanyekan Citra Baik Koperasi : Saling Gandeng dan Gendong
Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak membesar-besarkan kasus koperasi. Dan melakukan perubahan membangkitkan koperasi yang ada di Indonesia.
“Koperasi harus bangkit, kalau ada yang mempermainkan koperasi dengan menggunakan badan hukumnya itu merupakan kasus yang harus diusut secara pasti, bukan hanya angka-angka yang belum pasti, kasus perkoperasian itu sebenarnya terlalu dibesar-besarkan,” tambahnya.
Menurutnya koperasi harus bangkit, melalui forum-forum koperasi Indonesia koperasi perlu dibantu untuk bagaimana dapat bangkit Bersama-sama. (Beritakoperasi/Luni Nanda)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.