Beritakoperasi, Jawa tengah – Kasus koperasi Indosurya yang telah berlarut-larut ini bermula pada awal tahun 2020. Ketika itu beberapa nasabah ramai mengeluhkan kegagalan bayar bunga dan pokok simpanan anggota pleh KSP Indosurya.

Banyak pelaku koperasi dan masyarakat yang juga mengungkapkan kemarahannya atas hasil dari kasus ini yang tidak sesuai ekspetasi. Salah satunya pemerhati koperasi nasional Sopyan Iskandar.

Sebelumnya, terdakwa Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Vonis lepas ini, karena perbuatan yang dilakukan Henry Surya bukan ranah pidana, melainkan perdata. Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya.

 

BACA JUGA : KH. Abdul Majid Umar Mengkampanyekan Citra Baik Koperasi : Saling Gandeng dan Gendong

Menurut Sopyan Iskaandar, pengurus dan pengelola koperasi Indosurya ini Sudah sangat jauh melenceng dari nilai-nilai, azas dan prinsip koperasi.

“Ini Wilayah Kemenkop dan UKM sebagai pembina yang harusnya sdh mengetahui dan mencegahnya secara preventif” ujarnya.

Ia juga berharap kepada para pejabat yang datang pada saat Rapat Anggota Tahunan (RAT) jangan hanya mengisi acara atau memberi sambutan saja. Karena tindakan lanjutan, pengawasan dan laporan yang bukan ABS (Asal Bapak Senang) itu sangat penting dan diperlukan.

Baca juga:  Indonesia Darurat Koperasi, Benarkah Demikian ?

“Periksa juga orang-orang Kemenkop UKM atau Dinas Koperaasi  yang sering datang atau menjadi penasihat dan pembinan bayangan di KSP Indosurya,” Pungkas Sopyan.

Sopyan Iskandar juga mengatakan, Ia tidak mau nama koperasi menjadi rusak karena hukum yang tidak ditegakkan. Harus ada keadilan untuk para korban. Begitu juga untuk para penegak hukum yang diwanti-wanti keadilannya agar jangan sampai goyah dalam menegakkan hukum. (Beritakoperasi/Sefi)