Kudus, Beritakoperasi – Kudus tengah menghadapi dinamika baru dalam pengelolaan koperasi.
Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnakerperinkop-UKM) Kabupaten Kudus melaporkan temuan mengejutkan: puluhan koperasi di wilayah tersebut ternyata menerapkan sistem Open Loop.
Sistem Open Loop berarti koperasi melayani bukan hanya anggotanya, tetapi juga masyarakat umum, termasuk non-anggota dan koperasi lainnya.
Sebaliknya, idealnya koperasi beroperasi dengan sistem close loop, yang terbatas hanya untuk melayani anggotanya.
Kepala Disnakerperinkop-UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, mengungkap temuan ini berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Koperasi terhadap 90 koperasi di Kudus.
“Setelah terdata, semuanya itu open loop. Padahal koperasi itu dari, untuk, dan oleh anggota, pilihannya seharusnya close loop,” ujar Rini dalam keterangan beberapa waktu lalu.
Diketahui jumlah koperasi di Kudus berjumlah 554. Dari penerapan sistem Open Loop dan Close Loop tersebut, koperasi perlu menyesuaikan langkah-langkah yang harus segera dilakukan.
Pemerintah telah memberikan tenggat waktu hingga Juni 2025 bagi koperasi yang beroperasi dengan sistem Open Loop untuk melakukan pembenahan.
Hal ini terkait pergeseran pengawasan koperasi. Untuk koperasi Open Loop, pengawasan keuangan berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara koperasi Close Loop tetap diawasi oleh Kementerian Koperasi.
“Dinas yang menangani Koperasi dan UKM diminta untuk mendampingi. (Koperasi Open Loop) Diberi kesempatan untuk melakukan pembenahan aspek kelembagaan, pembiayaan, dan aspek pola usaha hingga Juni 2025,” kata Rini.
“Kenapa dibenahi, karena dari sisi pembiayaan, sisi pola usaha, koperasi close loop, untuk anggota koperasi itu sendiri. Jadi ketika dinyatakan open loop, mereka kaget,” ungkapnya melanjutkan.
Sebagai tindak lanjut, Disnakerperinkop-UKM Kudus berencana mengundang 90 koperasi yang dinyatakan Open Loop untuk rapat koordinasi.
Rapat ini akan menjadi ajang sosialisasi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur usaha simpan pinjam oleh koperasi.
“Kalau koperasi menyatakan dirinya close loop, kita benahi. Mereka masuk ke sistem, kalau open loop harus dibenahi. Yang menentukan koperasi itu close loop atau open loop itu regulasi Permenkop-UKM nomor 8 tahun 2023,” jelas Rini. (IT/Beritakoperasi)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.