Jakarta, Beritakoperasi – Dalam waktu dekat, pemerintah berencana mengeluarkan aturan baru terkait Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) untuk mendorong koperasi masuk ke sektor besar.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (7/1/2025).
“Insyaallah Minggu ini, paling lambat minggu depan ada peraturan Menteri Koperasi yang baru yang memungkinkan LPDB bisa melakukan langkah-langkah untuk bisa masuk ke sektor-sektor usaha besar,” terang Ferry.
Dalam peraturan baru tersebut, koperasi akan diberi peluang untuk melakukan akuisisi atau membeli pabrik.
Ferry menceritakan bahwa Presiden Prabowo punya mimpi untuk menjadikan Koperasi di Indonesia bisa punya pabrik besar.
Ia mencontohkan koperasi di Eropa, misalnya negara Belanda yang berhasil mengembangkan koperasi menjadi usaha konglomerasi.
Dibuktikan dengan salah satu koperasinya yaitu FrieslandCampina, yang menaungi PT Frisian Flag Indonesia, salah satu produsen susu terbesar di Indonesia.
Sementara di Indonesia, masih didominasi sektor-sektor kecil.
Oleh karena itu, Prabowo ingin koperasi bisa masuk industri-industri besar dan melakukan investasi.
“Ada mimpi Pak Prabowo, koperasi juga bisa punya smelter, punya kapal-kapal yang canggih masuk ke pabrik-pabrik dan lain sebagainya,” kata Ferry.
Saat ini, Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir oleh LPDB-KUKM masih membatasi ruang gerak koperasi untuk melakukan investasi besar, seperti membeli pabrik atau melakukan aksi korporasi lainnya.
Untuk itu, diharapkan dengan adanya aturan baru dapat mengatasi kendala ini.
Selain mendorong koperasi masuk ke sektor industri besar, aturan baru ini juga bertujuan meningkatkan penguasaan aset koperasi yang saat ini masih jauh tertinggal.
Data pemerintah menunjukkan, aset koperasi di Indonesia baru mencapai Rp 281 triliun, jauh dibandingkan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mencapai Rp 7.000 triliun.
“Mudah-mudahan nanti dengan cara seperti itu, penguasaan aset badan usaha kooperasi bisa secara bertahap naik secara signifikan untuk mengejar ketinggalannya dari badan usaha yang lain, BUMN maupun badan usaha swasta,” tutur Ferry. (IT/Beritakoperasi)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.