Jakarta, Beritakoperasi – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) akan mengubah status puluhan ribu Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) penerima pupuk bersubsidi menjadi badan hukum koperasi.
Transformasi Gapoktan menjadi koperasi sejalan dengan perubahan kebijakan distribusi pupuk bersubsidi.
Kini, alur distribusi dilakukan langsung dari PT Pupuk Indonesia (Persero) ke Gapoktan, tanpa melalui agen atau dealer.
Langkah ini akan dilakukan secara bertahap untuk meningkatkan efisiensi distribusi pupuk subsidi langsung ke petani.
Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyebut dari total 64 ribu Gapoktan yang ada, baru 4 ribu yang berbadan hukum koperasi.
Sisanya, sebanyak 60 ribu Gapoktan, akan diubah secara bertahap.
“Gapoktan ada 64 ribu, yang sudah jadi Koperasi ada 4 ribu. Nah 60 ribu ini kita lakukan perubahan Gapoktan kepada koperasi secara bertahap. 6 ribu, terus selanjutnya, selanjutnya,” katanya ketika ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).
Ferry menekankan bahwa proses ini butuh waktu dan kesiapan dari Gapoktan. Ia juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian untuk memastikan langkah ini berjalan lancar.
“Ini saja mungkin baru kita lakukan 6 ribu dulu, mungkin nanti beberapa bulan kemudian 6 ribu lagi. Itu butuh persiapan juga dari Gapoktan untuk bisa menjalankan,” ujar Ferry.
Meski demikian, belum ada target waktu pasti untuk menyelesaikan transformasi seluruh Gapoktan.
Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, pernah mengungkapkan saat melakukan audiensi dengan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi.
“Oleh sebab itu Gapoktan harus segera mengurus badan hukum koperasi sebagai prasyarat penyaluran pupuk dari produsen,” kata Budi dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat (29/11/2024).
Menkop Budi menyarankan agar Gapoktan dan kios atau pengecer bisa bergabung mendirikan koperasi.
Untuk memulai langkah ini, Kemenkop telah menyiapkan proyek percontohan (piloting) untuk 500 Gapoktan yang akan menjadi koperasi.
Jumlah tersebut sesuai dengan anggaran pengembangan koperasi yang dimiliki Kementerian Koperasi.
Selain itu, Kemenkop telah menggandeng Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk menerapkan standar pelaporan keuangan sederhana bagi koperasi.
Sebanyak 1.200 Penyuluh Koperasi dan 9.000 Sarjana Penggerak Koperasi (SPK) akan dilibatkan untuk mendampingi Gapoktan dalam masa transisi.
“Ada juga Sarjana Penggerak Koperasi atau SPK, di mana kita membutuhkan sekitar 9.000 SPK,” ucap Budi.
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, menekankan pentingnya pendampingan teknis dan administrasi dalam proses ini.
Itu termasuk pendaftaran massal Gapoktan sekaligus pembukaan rekening bank untuk pengelolaan keuangan operasional koperasi Gapoktan. Kedua, membantu percepatan proses legalitas dan pengesahan koperasi Gapoktan.
“Ketiga, menyediakan pelatihan dan pembinaan bagi pengurus dan anggota koperasi dalam Gapoktan,” kata Kartika.
Perubahan kelembagaan Gapoktan menjadi koperasi diharapkan dapat selesai maksimal pada April 2025. (IT/Beritakoperasi)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.