Jakarta, Beritakoperasi – Ketua Umum Dekopin Bambang Haryadi menegaskan Musyawarah Nasional (Munas) Rekonsiliasi Dekopin yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, pada 27-28 Desember 2024 lalu tidak ada upaya politik.

Ia menyatakan kegiatan munas digelar sebagai upaya mendapatkan legitimasi.

“Munas (rekonsiliasi) ini untuk mendapatkan legitimasi. Sebelumnya kan terjadi dualisme, dan sekarang sudah bersatu kembali,” kata Bambang Hariyadi di Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan dalam Munas Rekonsiliasi merupakan hasil keputusan bersama untuk kepentingan Dekopin ke depan, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Ketidakterimaan pihak pada hasil Munas tersebut menurut Bambang dianggap bagian dari dinamika organisasi yang wajar.

Bambang menjelaskan, Munas Rekonsiliasi tersebut digelar sesuai AD/ART yang disahkan melalui Keppres Nomor 06 Tahun 2011.

“Jadi tidak ada alasan untuk tidak mengakui sebagai wadah para aktivis perkoperasian di Indonesia,” tuturnya.

Sementara itu, Bambang berencana melakukan audit menyeluruh atas aset Dekopin dan penggunaan dana hibah APBN dalam 10 tahun terakhir.

Bambang menyatakan, dirinya akan melapor ke Kejaksaan Agung jika ditemukan penyimpangan atau indikasi korupsi penggunaan dana hibah dari APBN oleh Dekopin. 

Baca juga:  Pendidikan Perkoperasian, Langkah Pertama Menjadi Anggota Kopsyah Arasy

“Kita mau audit secara menyeluruh atas aset Dekopin dan penggunaan dana hibah dari APBN 10 tahun terakhir,” katanya.

Dilain sisi, Ketua Harian Dekopin, Priskhianto, menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban memberikan pengesahan terhadap Dekopin sesuai Pasal 59 UU 25/1992 tentang Perkoperasian.

Priskhianto mengatakan kehadiran pemerintah dalam Munas dianggap sebagai wujud perhatian negara untuk kebaikan koperasi.

“Jadi, merupakan hal yang wajar jika Munas Rekonsiliasi Dekopin kemarin dihadiri pemerintah. Negara membuktikan mereka hadir untuk kebaikan koperasi kita,” pungkasnya. (IT/Beritakoperasi)