Jakarta, Beritakoperasi – Staf Ahli Menteri Koperasi Bidang Ekonomi Makro, Rulli Nuryanto, menyatakan bahwa prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai prinsip yang harus diterapkan di tiap koperasi.
Ia menjelaskan GCG sejatinya telah menjadi bagian dari karakter koperasi, seperti keterbukaan dan akuntabilitas.
Prinsip ini, yang mencakup keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran, diyakini mampu mendorong pertumbuhan koperasi secara berkelanjutan.
“Prinsip GCG yang terdiri dari keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran, merupakan prinsip-prinsip yang penting untuk memastikan bahwa perusahaan dapat bertumbuh dan menguntungkan secara berkelanjutan sesuai dengan rencana dan tujuan dengan mekanisme yang benar dan adil,” ucap Rulli, pada acara The Iconomic Nusantara Awards 2024, di Jakarta, Selasa (17/12).
Lebih dari itu, prinsip GCG juga diterapkan untuk memaksimalkan nilai perusahaan, meningkatkan kinerja dan menjaga kepercayaan masyarakat kepada perusahaan.
Namun demikian, ia merasa bahwa pemahaman terhadap konsep GCG yang kurang optimal dalam pengelolaannya menjadi salah penghambat pertumbuhan usaha koperasi.
“Namun, pemahaman yang belum optimal terhadap nilai-nilai dan karakter koperasi dan profesionalisme pengelolaan koperasi, membuat laju perkembangan dan pertumbuhan usaha koperasi terhambat,” ucap Rulli.
Untuk itu, penerapan GCG dalam koperasi dinilai krusial guna meningkatkan efisiensi ekonomi serta memperkuat hubungan antar pihak, seperti manajer, pengurus, pengawas, anggota, dan pemangku kepentingan lainnya.
“GCG juga dapat memberikan struktur yang dapat memfasilitasi penentuan sasaran atau target dari koperasi dan alat monitoring kinerja,” kata Rulli.
Rulli menjelaskan bahwa penerapan GCG pada koperasi dapat dikembangkan menjadi tata kelola yang lebih spesifik, yang disebutnya sebagai Good Cooperative Governance.
Pendekatan ini mengintegrasikan prinsip-prinsip GCG dengan karakteristik koperasi sehingga mendorong lebih banyak koperasi masuk ke dalam rantai pasok industri.
“Sehingga, akan menciptakan ekosistem yang sehat bagi pengembangan usaha koperasi,” tandas Rulli.
Program prioritas Kementerian Koperasi seperti penyaluran pupuk dan beras, revitalisasi Koperasi Unit Desa (KUD), penguatan produksi tekstil, suplai susu nasional, produksi minyak untuk rakyat, hingga pengembangan koperasi ojek online menjadi langkah awal untuk mewujudkan hal tersebut.
Rulli juga mengajak para profesional dan pelaku bisnis untuk berkontribusi dalam pemberdayaan koperasi. Menurutnya, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri, sehingga dukungan dari berbagai pihak diperlukan untuk menciptakan iklim bisnis yang sehat dan adil.
“Untuk itu, kami mengajak para profesional dan pelaku bisnis untuk ikut mendukung pemberdayaan koperasi kita. Pemerintah tentu tidak bisa bekerja sendirian, dukungan dan kerjasama akan sangat diperlukan,” kata Rulli.
Prinsip GCG yang mengedepankan keadilan (fairness) bertujuan menciptakan iklim bisnis yang sehat.
Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak hanya melalui pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dengan pemerataan peluang usaha, pembangunan, dan hasil-hasilnya.
“Ini semua bisa dicapai apabila tiga pelaku usaha di tanah air yaitu sektor swasta, BUMN dan koperasi, bisa tumbuh besar bersama,” ujar Rulli. (IT/Beritakoperasi)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.