Jakarta, Beritakoperasi – Otoritas Jasa Keuangan mengembangkan dua sektor jasa keuangan baru yang berada di bawah pengawasan mereka, yaitu bullion dan koperasi open loop.
Pengembangan dua sektor ini dimaksudkan untuk menjadi motor pertumbuhan ekonomi diberbagai sektor, termasuk pembiayaan, modal ventura, fintech lending, hingga lembaga keuangan mikro (LKM).
Terkait bullion, Maman Firmansyah, Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura OJK, memfokuskan sektor ini pada kegiatan usaha emas, menjadi salah satu perhatian utama.
“Tambahan lagi ada dua amanat pengaturan baru, yang pertama bullion, secara kegiatan usaha didorong teman-teman di Kementerian Perekonomian. Pola pengaturannya adalah, melalui POJK 17/2024, pengaturannya adalah lembaga jasa keuangan akan menjalankan kegiatan usaha bullion, yang terkait dengan emas,” kata Maman dalam acara Bisnis Indonesia Economy Outlook 2025 di Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Maman mengungkapkan sektor bullion akan mencakup empat kegiatan, yaitu simpanan emas, pembiayaan emas, penitipan emas, dan juga perdagangan emas.
Menurut informasinya, sejauh ini sudah ada dua pelaku yang memulai piloting untuk kegiatan perusahaan bullion tersebut.
Dalam sektor ini, Maman Maman mengungkap ekosistem bullion di Indonesia masih memiliki banyak tantangan untuk dikembangkan.
“Memang pada saat kami disuruh menyusun POJK untuk bullion, sudah diidentifikasi bahwa ekosistem bullion di Indonesia ini masih lebar kesenjangannya. Kami mengacu ke beberapa praktik di Singapura, Inggris, dan Turki, memang ada beberapa komponen ekosistem yang belum terbentuk di sini,” ungkapnya.
Namun, OJK bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan pelaku usaha berkomitmen melengkapi ekosistem ini, termasuk pengembangan dewan emas hingga sistem hallmarking.
Selain bullion, OJK juga mulai mengawasi koperasi open loop yang diatur melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Koperasi ini memiliki kriteria khusus, seperti menyalurkan dana kepada non-anggota, menerima dana dari non-anggota, atau memiliki nilai pinjaman lebih dari 40 persen.
“Ketika memenuhi kriteria tersebut, maka pengawasan koperasi ini akan dipindahkan ke OJK. Kami juga mengharapkan ini sebagai potensi pertumbuhan kami di sektor non-bank, melengkapi berbagai yang sudah ada,” kata Maman.
OJK yakin kedua inisiatif ini dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Meski begitu, Maman menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan yang berkelanjutan dengan mitigasi risiko.
“Kami harus jaga keseimbangan, antara pertumbuhan yang sustainable, yang didukung oleh mitigasi risiko, dan juga terkata oleh,” tutupnya. (IT/Beritakoperasi)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.