Jakarta, Beritakoperasi – Induk Koperasi Kredit (Inkopdit) berencana mendirikan perusahaan asuransi berbadan hukum koperasi.

Pernyataan ini disampaikan Inkopdit saat melakukan audiensi dengan jajaran Kementerian Koperasi di Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Menanggapi rencana Inkopdit, Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyatakan akan mendukung penuh terhadap rencana Inkopdit tersebut. Namun demikian, Menkop menetapkan syarat dalam rencana tersebut.

“Saya mendukung penuh rencana tersebut, asalkan dengan skema spin-off atau melalui koperasi sekunder yang didirikan Inkopdit” ucap Menkop, yang didampingi Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi, saat beraudiensi dengan jajaran pengurus Induk Koperasi Kredit (Inkopdit), di Jakarta, Selasa (10/12).

Menurutnya, sektor asuransi merupakan salah satu ranah usaha yang bisa digarap koperasi, apalagi Inkopdit memiliki basis anggota hingga 4 juta orang dengan total aset mencapai Rp50 triliun.

“Terlebih lagi, Inkopdit memiliki total anggota sebanyak 4 juta orang yang dijadikan sebagai potensi besar untuk digarap,” ucap Menkop Budi Arie.

Menkop menyarankan Inkopdit untuk mendirikan koperasi sekunder khusus di sektor asuransi, mengingat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sudah memungkinkan koperasi masuk ke sektor jasa keuangan. 

Baca juga:  Komisi IV DPR RI Minta Reformasi Insentif Pajak UMKM dan Koperasi

Dalam rencana mendirikan perusahaan asuransi tersebut, Menkop mengingatkan Inkopdit terhadap pentingnya soft skill, manajemen, dan modal yang kuat untuk menjalankan bisnis asuransi.

“Bisa juga dilakukan dengan mengajak perusahaan asuransi lain dari luar negeri yang sudah kuat sebagai expertises dalam wadah Koperasi Multi Pihak,” kata Menkop.

Menkop juga menyarankan Inkopdit untuk menjadi penyalur KUR dengan catatan adanya sasaran yang jelas, seperti pemberdayaan masyarakat miskin melalui pinjaman jangka panjang dengan bunga rendah. 

“Bisa juga dijalankan dengan tujuan untuk mengentaskan kemiskinan di daerah. Koperasi kredit bisa memberikan pinjaman kredit ke masyarakat miskin dengan memakai skema KUR. Misalnya, pinjaman selama 20 tahun dengan bunga 1%,” kata Menkop.

Sekretaris Inkopdit, Yohanes de Deo Wiyastoko, menambahkan bahwa layanan asuransi anggota selama ini dilakukan melalui PT Pialang Asuransi Nasional Indonesia (Pandai), tempat Inkopdit memiliki saham. 

Namun, adanya peraturan OJK yang membatasi kerja sama tersebut mendorong Inkopdit untuk mendirikan koperasi asuransi berbadan hukum koperasi sebagai solusi.

“Namun, di kemudian hari timbul banyak masalah karena ada aturan yakni Peraturan OJK, yang membatasi hal tersebut,” terang Deo Wiyastoko.

Baca juga:  Harkopda Kabupaten Bayumas Ke-76 Diwarnai Dengan Bakti Sosial, Ziarah Kubur Dan Aneka Lomba, Ayuks Gerakan Koperasi Banyumas, Meriahkan!

“Kita akan bikin koperasi asuransi yang di tahap awal akan bergerak di sektor asuransi jiwa dan kredit. Kita juga sudah bertemu dengan OJK terkait hal itu,” kata Deo Wiyastoko.

Inkopdit juga berharap dapat lebih terlibat dalam penyaluran KUR di berbagai daerah untuk mendukung pengembangan ekonomi lokal.

“Baru ada satu anggota kami yang menjadi penyalur KUR. Kami berkeinginan untuk juga dilibatkan sebagai penyalur KUR di daerah kami masing-masing,” ucap Deo Wiyastoko. (IT/Beritakoperasi)