Jakarta, Beritakoperasi – Komite IV DPD RI menggelar rapat kerja bersama Kementerian Koperasi (Kemenkop) di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2024). 

Raker yang dipimpin Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi ini membahas pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan program strategis Kemenkop.

Melansir dari m.jpnn.com, disepakai 16 poin kesimpulan dari hasil raker, sebagai berikut:

Pertama, Komite IV DPD RI mengapresiasi penjelasan serta paparan Kementerian Koperasi tentang Program Kementerian Koperasi Tahun 2025 dan Ketahanan Industri Susu Lokal, dan 16 (Enam Belas) Program Prioritas. 

Kedua, Komite IV DPD RI mendorong Kementerian Koperasi agar terus menekankan bahwa segala usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan dikelola sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan guna meningkatkan peran Koperasi secara lebih optimal sebagai soko guru perekonomian nasional. 

Ketiga, Komite IV DPD RI mendukung program prioritas Kementerian Koperasi dalam rancangan awal RPJMN Tahun 2025-2029 dan melalui perannya diharapkan Kementerian Koperasi dapat secara optimal mendorong produktivitas Koperasi di seluruh daerah di Indonesia melalui kebijakan-kebijakan strategis. 

Baca juga:  Koperasi Yang Sesuai Cita-Cita Bung Hatta Hadir Di Purwokerto

Keempat, Komite IV DPD RI dan Kementerian Koperasi akan bersinergi dan berkolaborasi dalam menyukseskan program Kementerian Koperasi. 

Kelima, Komite IV DPD RI mendukung Penguatan Kelembagaan Koperasi dengan melakukan revitalisasi koperasi melalui pelatihan dan pendampingan manajemen untuk meningkatkan tata kelola dan kepatuhan terhadap prinsip koperasi. 

Keenam, Komite IV DPD RI meminta Kementerian Koperasi agar memberikan insentif bagi koperasi susu lokal dalam melakukan pemasaran produk melalui bantuan fasilitas promosi dan insentif untuk meningkatkan efisiensi produksi seperti subsidi teknologi dan pendanaan untuk modernisasi peternakan serta memfasilitasi adopsi teknologi untuk meningkatkan produktivitas sapi perah dan pengolahan susu, guna penguatan dan peningkatan daya saing. 

Ketujuh, Komite IV DPD RI meminta Kementerian Koperasi agar dapat memfasilitasi akses permodalan jangka panjang kepada Koperasi dalam rangka pemberdayaan pelaku usaha ternak. 

Kedelapan, Komite IV DPD RI meminta Kementerian Koperasi agar melakukan sinkronisasi regulasi dan kebijakan di pusat dan daerah karena ditemukan banyak aturan yang tumpang tindih yang menghambat pemberdayaan dan kemajuan Koperasi di daerah. 

Baca juga:  OJK Resmi Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pondok Subur

Kesembilan, Komite IV DPD RI mendorong Kementerian Koperasi agar melakukan perbaikan regulasi dan kebijakan melalui evaluasi perjanjian perdagangan bebas yang merugikan koperasi susu lokal dan penerapan kebijakan tarif proteksi untuk produk susu impor serta mendorong implementasi kebijakan preferensi bagi susu lokal dalam program nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Kesepuluh, Komite IV DPD RI mendukung Kementerian Koperasi agar merancang strategi pemasaran dan edukasi, melakukan kampanye konsumsi produk susu lokal untuk meningkatkan permintaan domestik serta memberi dukungan kepada koperasi dalam pengembangan merek dan pemasaran susu lokal secara kompetitif. 

Kesebelas, Komite IV DPD RI mendukung agar Kementerian Koperasi memperkuat koordinasi dengan kementerian terkait untuk menciptakan ekosistem yang mendukung pengembangan industri susu lokal dan memastikan perlindungan regulasi terhadap produksi susu lokal meskipun ada perdagangan bebas. 

Kedua belas, Komite IV DPD RI mendorong agar mempercepat Revisi Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian agar perbaikan tata kelola ekosistem perkoperasian dapat segera terwujud dan pemberdayaan Koperasi dapat lebih optimal dalam rangka mendukung perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. 

Baca juga:  Enam Pria Tersangka Merampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang , 4 Ditangkap dan 2 Buron

Ketiga belas, Komite IV DPD RI bersama-sama Kementerian Koperasi agar berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait dengan PMK Nomor 101 Tahun 2009 Tentang Tarif 8iaya Masuk atas Impor Produk Susu Tertentu dan Kementerian Perdagangan terkait Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan Pengaturan Impor untuk melindungi produk lokal. 

Keempat belas, Komite IV DPD RI dan Kementerian Koperasi bersepakat untuk bersama-sama melakukan kunjungan kerja atau kegiatan lainnya dalam rangka penguatan kewirausahaan dan Perkoperasian Nasional. 

Kelima belas, Komite IV DPD RI dan Kementerian Koperasi bersepakat untuk bersama-sama untuk mengkaji berbagai kebijakan dan regulasi terkait impor yang berdampak langsung terhadap masyarakat. 

Keenam belas, Komite IV DPD RI dan Kementerian Koperasi sepakat untuk meningkatkan sinergi dalam rangka edukasi dan sosialisasi terkait Undang-Undang Perkoperasian dan kebijakan lainnya terkait koperasi kepada masyarakat termasuk anggota dan pengurus koperasi di seluruh Indonesia.

Hadir dalam rapat ini Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung, para anggota Komite IV DPD RI, serta Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi beserta jajarannya. (IT/Beritakoperasi)