Jakarta, Beritakoperasi – Hingga kini, regulasi dasar yang mengatur koperasi di Indonesia masih berpegang pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.

Sebuah aturan yang dinilai tidak relevan dengan perkembangan zaman, kebutuhan serta tantangan ekonomi saat ini.

Oleh karena itu, diharapkan pemerintah segera menyelesaikan rancangan undang-undang yang telah dinanti banyak pihak.

Dalam sebuah wawancara eksklusif dengan Kontan.co.id, Kamis (5/12), Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono mengungkap bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Perkoperasian kini telah masuk ke Badan Legislasi (Baleg).

Wamenkop menilai bahwa pembaruan regulasi UU Koperasi ini dinilai mendesak mengingat regulasi dasar koperasi belum mengalami perubahan sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.

“Disitu terakhir kan tahun 1992, makanya memang sudah perlu diperbaiki,” kata Ferry, pada Kamis (5/12/2024).

Ferry menambahkan, revisi ini akan mencakup sejumlah penyempurnaan, terutama di bidang kelembagaan koperasi. Salah satu perubahan yang diusulkan adalah memungkinkan koperasi menerima modal dari investor. 

“Selama ini koperasi itu kan multi pihak dengan sumber modal mengandalkan iuran pokok. Kalau dengan ini sampai tahun kapan juga susah berkembang,” jelasya. 

Baca juga:  Gabung gerakan Pemuda Bergiat

Ferry berharap bisnis koperasi juga bisa dilirik oleh perbankan untuk mengembangkan bisnis.

Ia juga menyoroti bahwa struktur kelembagaan koperasi yang lebih terorganisir akan meningkatkan kepercayaan perbankan terhadap koperasi. 

Dengan begitu, koperasi dapat lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan untuk mendukung pengembangan bisnisnya.

“Selama ini koperasi jarang dilirik bank karena kepemilikan yang bertanggung jawab di koperasi tidak jelas, ke anggota kebanyakan ke pengurus gonta-ganti,” ujarnya. 

Dorongan serupa juga datang dari Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. 

Ia menilai bahwa pembaruan regulasi koperasi merupakan langkah krusial untuk memperkuat posisinya sebagai pilar utama ekonomi nasional.

“Koperasi ini, selain badan hukum, dia adalah badan usaha. Undang-Undang yang mengatur koperasi, padahal koperasi secara konstitusi itu adalah soko guru ekonomi nasional, itu terakhir Undang-Undang tahun 1992 (UU Nomor 25 Tahun 1992). Amat sangat kuno,” ujar Cak Imin di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Selasa (5/11). 

“Karena itu kami akan bekerja sekuat tenaga agar undang-undang koperasi ini segera dilakukan perbaikan dengan revisi undang-undang,” ucapnya. (IT/Beritakoperasi)

Baca juga:  KemenKopUKM Targetkan Koperasi di Indonesia Menuju Sektor Riil