Jakarta, Beritakoperasi – Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran mempersiapkan upaya perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran Indonesia.

Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono menyampaikan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan langkah untuk memudahkan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pekerja migran, terutama melalui mekanisme koperasi.

Dalam upaya ini, Wamenkop mengungkap akan bekerjasama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

“Kami bersama-sama mencari solusi untuk kebutuhan permodalan bagi para pekerja migran yang akan berangkat ke luar negeri, maupun saat kembali ke Indonesia paska bekerja di luar negeri,” kata Ferry  rapat bersama Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran (Wamen P2MI) Christina Aryani yang berlangsung di Kantor LPDB-KUMKM, Jakarta, Kamis 5 Desember 2024.

Disisi lain, BP2MI meminta bantuan dari Kemenkop untuk menyelesaikan kendala biaya pekerja migran sebelum berangkat. 

Pekerja migran dinilai kesulitan dalam mengajukan akses KUR karena belum memiliki kontrak kerja.

“Pembiayaan mulai dari pengurusan dokumen, pelatihan, penginapan, dan lain sebagainya. Karena itu, Kementerian P2MI dipertemukan juga dengan LPDB-KUMKM,” ucap Ferry.

Baca juga:  Teten Buka Suara: Budi Arie Menteri Koperasi, Maman Menteri UKM

Untuk mengatasi kendala ini, Kementerian Koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) sedang menyusun skema khusus. 

Ferry menjelaskan bahwa pekerja migran akan didorong untuk membentuk koperasi. Dengan adanya koperasi, LPDB dapat lebih mudah menyalurkan pembiayaan yang nantinya dikelola oleh koperasi tersebut.

Melalui langkah ini, pekerja migran diharapkan dapat memperoleh kemudahan dalam mendapatkan pinjaman sebagai modal awal sebelum mereka memperoleh kontrak kerja resmi.

Selain itu, rencana ini selaras dengan pembahasan di tingkat kementerian yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin. 

Dalam rapat tersebut, salah satu poin yang disepakati adalah penyempurnaan akses KUR untuk masyarakat, termasuk pekerja migran.

Cak Imin menjelaskan bahwa banyak pekerja migran menghadapi kesulitan dalam mengajukan KUR karena surat kontrak kerja tidak dapat digunakan sebagai agunan.

Ia juga menyoroti bahwa kondisi serupa dialami sektor ekonomi kreatif, di mana kontrak kerja belum dapat digunakan sebagai jaminan kredit. Oleh karena itu, pemerintah berencana melakukan penyempurnaan regulasi terkait hal ini.

Baca juga:  Gabung gerakan Pemuda Bergiat

“Pekerja migran mau keluar negeri, butuh minimal 25 juta untuk tiket dan seterusnya, tapi tidak bisa hutang dengan mudah. Padahal jelas setiap bulan, karena apa? kontrak itu belum bisa menjadi kolateral (jaminan atau agunan). Begitu juga ekonomi kreatif, kontrak belum bisa menjadi jaminan untuk mendapatkan kredit. Itu contoh-contoh yang akan terus kita sempurnakan dalam implementasi dan diawali dengan penyempurnaan regulasi,” terang Cak Imin.

Rencana perubahan skema KUR ini akan diajukan terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapat persetujuan sebelum diterapkan. 

Diharapkan, kebijakan ini dapat menjadi solusi bagi pekerja migran dan sektor lain yang memerlukan pembiayaan. (IT/Beritakoperasi)