Jakarta, Beritakoperasi – Pada 3 Desember 2024, Otoritas Jasa Keuangan secara resmi mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Sido Mulyo.

Pencabutan izin usaha ini berdasarkan KEP-138/KO.13/2024 per 25 November 2024. 

“Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Sido Mulyo yang beralamat di Desa Kopen, Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri, terhitung sejak tanggal 25 November 2024,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Selasa (3/12).

Sehubung dengan pencabutan izin tersebut, Kantor Koperasi LKM Sido Mulyo ditutup untuk umum.

Selain itu, Koperasi LKM Sido Mulyo dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

Pengurus Koperasi LKM Sido Mulyo juga diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.

Tim Likuiditas bertugas menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban koperasi sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. 

Selama proses ini berlangsung, pengurus Koperasi LKM Sido Mulyo tidak diperbolehkan menggunakan istilah “Lembaga Keuangan Mikro” dalam aktivitasnya. (IT/Beritakoperasi)

Baca juga:  Generasi Muda Indonesia Lebih Tertarik Jadi Wirausahawan: Teten Masduki Menyikapi Trend Ini