Jakarta, Beritakoperasi – Pada 3 Desember 2024, Otoritas Jasa Keuangan secara resmi mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Desa Bendo.

Pencabutan izin usaha ini berdasarkan KEP-136/KO.13/2024 per 25 November 2024. 

“Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Desa Bendo yang beralamat di Desa Bendo, Kecamatan Sukadono, Kabupaten Sragen, terhitung sejak tanggal 25 November 2024,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Selasa (3/12).

Sehubung dengan pencabutan izin tersebut, Kantor Koperasi LKM Desa Bendo ditutup untuk umum.

Selain itu, Koperasi LKM Desa Bendo dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

Pengurus Koperasi LKM Desa Bendo juga diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.

Tim Likuiditas bertugas menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban koperasi sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. 

Selama proses ini berlangsung, pengurus Koperasi LKM Desa Bendo tidak diperbolehkan menggunakan istilah “Lembaga Keuangan Mikro” dalam aktivitasnya. (IT/Beritakoperasi)

Baca juga:  Menteri Koperasi dan UKM Sebut Polisi Jangan Bunuh Industri Knalpot