Jakarta, Beritakoperasi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Koperasi (Kemenkop) berbicara tentang peralihan pengawasan koperasi open loop dan close loop.

Sebelumnya, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi angkat bicara terkait peralihan pengawasan koperasi ini, bahwa koperasi close loop akan dilakukan oleh Kementerian Koperasi, sedangkan open loop dilakukan oleh OJK.

“Apalagi, koperasi itu kan prinsipnya dari anggota oleh anggota untuk anggota. Jadi, kalau Koperasi Simpan Pinjam (KSP) itu berbasis pengumpulan dananya dari anggota, yang pinjam kan juga dari anggota, jadi tidak perlu OJK,” jelas Budi Arie di kawasan Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Terkait proses peralihan pengawasan tersebut, OJK dan Kemenkop mengungkap telah berkoordinasi untuk membahas peralihan pengawasan Koperasi di Sektor Jasa Keuangan (KSJK) sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa proses pengawasan koperasi di sektor ini masih berada dalam tahap penilaian.

Baca juga:  KemenKopUKM Targetkan Koperasi di Indonesia Menuju Sektor Riil

“Kami, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Koperasi untuk membahas proses peralihan Koperasi di Sektor Jasa Keuangan (KSJK) sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” kata Agusman kepada media, Senin (2/12/2024).

“Untuk saat ini, kami masih melakukan assesment yang di antaranya melalui proses validasi, pembinaan, dan verifikasi lapangan untuk dapar menetapkan Koperasi yang dikategorikan sebagai Koperasi close loop atau open loop,” sambungnya.

Agusman menambahkan bahwa OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (POJK) sebagai pedoman untuk pengawasan KSJK.

Selain itu, OJK juga mempersiapkan infrastruktur pendukung, termasuk pengembangan sumber daya manusia (SDM), untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pengawasan ini.

“Selain itu, kami juga menyiapkan infrastruktur yang mendukung rencana pelaksanaan pengawasan KSJK, termasuk dengan penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM),” tuturnya.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa Kemenkop akan terus berkomunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait proses peralihan ini.

Dia mengatakan, KemenKop dan pihak-pihak terkait akan terlebih dahulu menetapkan koperasi-koperasi yang dikategorikan sebagai close loop atau open loop sesegera mungkin.

Baca juga:  Kemenkop Lakukan Pendataan Koperasi untuk Program Makan Bergizi Gratis

Ia juga menegaskan bahwa proses harmonisasi dan penetapan klasifikasi koperasi akan dilakukan secepat mungkin.

“Ya kan nanti kita lihat, itu nanti close-up atau open-loop. Kalau sejauh ini iya sudah berkomunikasi dan kita akan proses harmonisasi,” ucap Menkop. (IT/Beritakoperasi)