Jakarta, Beritakoperasi – Proses revisi UU Koperasi yang sudah lama bergulir ini menjadi menjadi perhatian khusus bagi banyak pihak, terutama para pelaku koperasi.

Mereka berharap segera adanya regulasi yang lebih relevan dengan kebutuhan zaman.

Informasi terkini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian masih belum selesai meskipun telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini memicu perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi.

Budi Arie mencanangkan bahwa RUU Koperasi diperkirakan selambat-lambatnya selesai Maret 2025.

“Untuk RUU Koperasi itu selambat-lambatnya Maret sudah selesai. Akan tetapi ya mudah-mudahan bisa lebih cepat,” tegas Budi di Kantor Kementerian Koperasi, Senin (2/12/2024).

Budi Arie menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, untuk mempercepat penyelesaian rancangan undang-undang tersebut.

Menurutnya, komunikasi dengan DPR, termasuk Wakil Ketua DPR RI, telah dilakukan untuk mempercepat pembahasan dan finalisasi RUU tersebut.

Baca juga:  Cerita Di Balik Penyerahan Rumah Gratis Kopsyah BMI Ke-477 Di Serang

“Kita sudah berkomunikasi, bahkan dengan Wakil Ketua DPR juga sudah. Jadi, ya selambat-lambatnya Maret ya, tapi bisa juga lebih cepat,” imbuhnya.

Ia berkomitmen agar koperasi di Indonesia dapat dikelola dengan lebih profesional, sehingga mampu menjadi motor penggerak ekonomi nasional.

“Ya, itu termasuk yang akan kita revisi. Sebab, KemenKop bertekad untuk menyukseskan dan menggairahkan koperasi di Indonesia supaya koperasi-koperasi ini bisa menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi,” ujar Budi beberapa waktu lalu. (IT/Beritakoperasi)