Jakarta, Beritakoperasi – Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi mengumumkan akan melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak, terutama Forum Gerakan Koperasi Kredit Indonesia (GKKI).

Upaya ini dilakukannya untuk memperbaiki masa depan ekosistem koperasi kredit di Indonesia.

Menkop menilai Induk Koperasi Kredit (Inkopdit) memiliki peran kunci dalam mendukung ekosistem koperasi kredit di Indonesia.

Berdasarkan data yang disampaikan, Inkopdit telah membawahi 887 koperasi primer dengan anggota mencapai 3,5 juta orang, dan total aset terkonsolidasi sebesar Rp35,21 triliun.

Budi menganggap nilai tersebut adalah modal besar untuk memperkuat koperasi kredit dengan Forum GKKI sebagai wadah pengembangan koperasi yang lebih komprehensif.

“Tentunya ini modal usaha yang sangat baik untuk dikembangkan di masa-masa yang akan datang. Saya percaya forum ini dapat memberikan wawasan berharga dalam pengembangan koperasi di Indonesia khususnya koperasi kredit,” katanya, dikutip Jumat, 29 November 2024.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, koperasi kredit berkontribusi signifikan terhadap peningkatan inklusi keuangan, mencapai 22,5 persen.

Sementara lembaga lain, seperti leasing hanya menyumbang 11,2 persen dan BPR sebesar 2,24 persen.

Baca juga:  Hibah Rumah Gratis Ke-477, Bukti Kopsyah BMI Koperasi Yang Menjaga Prinsip Gotong-Royong

Kontribusi ini menunjukan bahwa koperasi memiliki potensi besar dalam mendorong inklusi keuangan, yang juga menjadi salah satu dari 14 program prioritas Kemenkop.

Oleh karena itu, Budi Arie mengajak Inkopdit dan Forum GKKI untuk aktif dalam program strategis pemerintah, seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG), distribusi pupuk dan beras, produksi minyak goreng rakyat, hingga pembebasan kredit usaha tani.

Selain itu, pihaknya meminta GKKI terlibat dalam penyusunan regulasi baru terkait Undang-Undang Perkoperasian, yang diharapkan dapat disahkan tahun depan.

“Saya menanti masukan dari teman-teman GKKI untuk memberikan input terutama tentang revisi Undang-Undang Perkoperasian yang akan datang karena Undang-undang Koperasi yang baru nanti harus memiliki semangat dari koperasi, oleh koperasi dan untuk koperasi,” kata Menkop Budi Arie.

Menkop juga menyoroti pentingnya penguatan fungsi audit dan supervisi koperasi kredit agar tata kelola berjalan lebih optimal.

Hal ini dilakukan untuk memastikan koperasi tetap sehat dan menghindari potensi permasalahan yang merugikan anggota.

“Saya harapkan induk koperasi kredit bisa menjadi opex (operational expenditure) bagi koperasi untuk menjaga likuiditasnya sehingga mampu mengimplementasi tata kelola yang baik bagi anggotanya,” pungkasnya. (IT/Beritakoperasi)

Baca juga:  Koperasi Syariah: Memahami Prinsip dan Manfaat untuk Umat Islam