Jakarta, Beritakoperasi – Dalam rangka mendukung regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Koperasi, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kota Sabang menggelar pelatihan serta uji kelayakan dan kepatuhan bagi para pengurus koperasi di wilayah tersebut.

Pelatihan yang diikuti oleh enam koperasi di wilayah Sabang itu berlangsung selama enam hari, disertai ujian di hari akhir.

Plt Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Sabang, Rinaldi Syahputra, melalui Pengawas Koperasi Sondang, menyebut bahwa koperasi simpan pinjam diwajibkan memiliki izin simpan pinjam.

Salah satu syarat utama untuk mendapatkan izin tersebut adalah pengurus dan pengawas koperasi harus memiliki sertifikasi hasil uji kelayakan dan kepatutan.

“Di Aceh, baru Sabang yang melaksanakan kegiatan ini. Setelah mendapatkan sertifikasi, koperasi dapat mengajukan izin simpan pinjam, jika tidak memiliki izin hingga tahun 2025, koperasi tersebut dapat ditindak,” ungkap Sondang, Rabu (27/11/2024).

Rinaldi menyebut bahwa dari enam koperasi di Sabang yang berpartisipasi, lima koperasi dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat, sementara satu koperasi belum memenuhi persyaratan administrasi.

Baca juga:  Wamenkop Sebut Koperasi Jadi Solusi Hindari Jeratan Rentenir dan Atasi Kemiskinan

Rinaldi menambahkan bahwa salah satu utama dalam ujian ini adalah memiliki surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan tidak ada riwayat kredit macet.

Ia juga menuturkan bahwa peserta kerap menghadapi kendala dalam menggunakan aplikasi eRaterang, platform digital untuk melengkapi dokumen administrasi.

“Kita akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bagi koperasi yang sudah lulus. Setelah itu, mereka bisa langsung mendaftar melalui Online Single Submission (OSS),” tambahnya.

Ke depan, Disperindagkop dan UKM Kota Sabang berencana menjadikan pelatihan dan uji kelayakan ini sebagai agenda rutin untuk menjangkau lebih banyak koperasi.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong koperasi di Sabang agar berkembang lebih profesional dan terintegrasi dengan sistem keuangan nasional.

“Kami mengimbau seluruh pengurus koperasi untuk proaktif mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Dengan demikian, koperasi di Sabang dapat beroperasi secara profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutupnya. (IT/Beritakoperasi)